Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 June 2022

Nilai Utang yang Dapat Digunakan untuk Menentukan Nilai Harta Bersih pada Program PPS

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Pemberlakuan kebijakan/fasilitas perpajakan berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Per 1 Januari 2022, yaitu program yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada program pengampunan pajak tersebut. Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) pengampunan pajak. Lalu nilai utang bagaimana yang dimaksud pada undang-undang pengampunan pajak tersebut?

 

Ketentuan mengenai utang yang dapat digunakan untuk menentukan nilai harta bersih sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya diatur pada pasal 1, pasal 7, dan pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. UU tersebut menjelaskan bahwa utang yang dapat digunakan untuk menentukan nilai harta bersih adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar dan berkaitan langsung dengan perolehan harta. Besarnya nilai utang tersebut yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai harta bagi wajib pajak badan adalah paling banyak sebesar 75% dari nilai harta, dan bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling banyak sebesar 50% dari nilai harta.

 

Utang tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh harta, antara lain utang tersebut diakui sebagai piutang oleh pemberi pinjaman serta melampirkan dokumen pendukung seperti akad kredit dan surat pengakuan utang antara dua pihak di hadapan notaris atau saksi.