Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 February 2026

“Nilai Saat Ini” dalam Pelaporan Harta WPOP di Coretax

Hero

Sumber: Freepik

Sebagaimana telah dipahami, bahwa penggunaan Core Tax Administration System (Coretax) untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 adalah wajib. Banyak kemudahan teknologi yang ditawarkan oleh Coretax, namun disamping itu tersimpan pula perubahan fundamental dalam cara Wajib Pajak orang pribadi melaporkan kekayaannya. Jika selama bertahun-tahun kita terbiasa hanya menengok ke belakang—mencatat harga sejarah saat barang dibeli—kini Coretax mengajak kita untuk melihat ke masa kini.

Terdapat transformasi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025, di mana kolom "Harga Perolehan" kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan didampingi oleh kolom baru "Nilai Saat Ini" atau Fair Market Value. Pertanyaan lanjutannya adalah "bagaimana cara menentukan harga saat ini?"

Dalam Buku Manual Coretax, dijelaskan bahwa "Nilai Saat Ini" harus mencerminkan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak. Ini adalah upaya DJP untuk mendapatkan gambaran kemampuan ekonomis Wajib Pajak. DJP pun telah memberikan panduan yang cukup fleksibel dan terukur dalam Lampiran PER 11/PJ/2025 bahwa penentuan nilai wajar disesuaikan dengan jenis hartanya.

Untuk mereka yang bermain di pasar modal, nilainya sangat transparan. Jika Anda memiliki saham atau sekuritas yang diperdagangkan di bursa, Anda cukup melihat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir tahun. Bagi pemegang obligasi negara atau perusahaan, acuannya adalah nilai yang dirilis oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia. Angka-angka ini tersedia di publik, menghapus ruang untuk menebak-nebak.

Kendaraan bermotor, yang nilainya cenderung menyusut seiring waktu, juga harus dilaporkan nilai wajarnya. Di sini, Anda bisa menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan, atau menggunakan nilai pasar wajar yang berlaku umum. Jadi, mobil yang Anda beli mahal lima tahun lalu, kini dilaporkan sesuai dengan nilai sisa yang realistis, bukan lagi harga barunya.

Bagaimana dengan tanah dan bangunan? Pedoman paling sederhana dan resmi yang dapat digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada SPPT PBB tahun terakhir. Ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pemilik properti agar tidak perlu bingung menaksir harga pasar yang fluktuatif.

Untuk logam mulia seperti emas, acuannya pun jelas: harga yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada akhir tahun.

Namun, DJP menyadari tidak semua harta memiliki harga pasar yang terstandarisasi. Untuk harta lainnya—mungkin lukisan, barang antik, atau perabot rumah tangga—jika tidak ada nilai pedoman resmi, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment). Anda dapat memperkirakan nilai wajar menurut penilaian Anda sendiri berdasarkan kondisi harta tersebut pada akhir tahun pajak.