Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 September 2024

Nilai Rupiah Dibulatkan ke Bawah Dalam Pengisian SPT Masa PPN

Hero

Sumber:

Peraturan pengisian nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM pada Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dilakukan dengan nilai satuan rupiah penuh tertuang dalam Lampiran PER-29/PJ/2015. Artinya, pembulatan dilakukan ke bawah. Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan, penulisan PPN dibulatkan ke bawah jika terdapat angka di belakang koma.

Sebagai contoh, tarif PPN 11% dikalikan dengan DPP senilai Rp3.453.454. Hasilnya, Rp379.879,94. Kemudian, dibulatkan ke bawah maka PPN-nya menjadi Rp379.879. SE-22/PJ.24/1990 juga melanpirkan contoh kasus atas penulisan angka-angka rupiah dalam dokumen perpajakan. Contohnya sebagai berikut:

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh. Misalnya, PKP Rp16.061.943. Untuk perhitungan tarif, PKP dibulatkan menjadi Rp16.061.000.
  2. Penulisan angka rupiah pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Setoran Pajak (SSP), bagian decimal (sen) dihilangkan.
  • Jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kenaikan, denda, bunga. dan pajak yang masih harus dibayar pada SKP dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
  • Perhitungan menentukan jumlah pajak yang terutang PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, PPN, PPnBM, dan PBB dinyatakan dalam angak rupiah penuh.