Nilai Rupiah Dibulatkan ke Bawah Dalam Pengisian SPT Masa PPN

Sumber:
Peraturan pengisian nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM pada Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dilakukan dengan nilai satuan rupiah penuh tertuang dalam Lampiran PER-29/PJ/2015. Artinya, pembulatan dilakukan ke bawah. Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan, penulisan PPN dibulatkan ke bawah jika terdapat angka di belakang koma.
Sebagai contoh, tarif PPN 11% dikalikan dengan DPP senilai Rp3.453.454. Hasilnya, Rp379.879,94. Kemudian, dibulatkan ke bawah maka PPN-nya menjadi Rp379.879. SE-22/PJ.24/1990 juga melanpirkan contoh kasus atas penulisan angka-angka rupiah dalam dokumen perpajakan. Contohnya sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh. Misalnya, PKP Rp16.061.943. Untuk perhitungan tarif, PKP dibulatkan menjadi Rp16.061.000.
- Penulisan angka rupiah pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Setoran Pajak (SSP), bagian decimal (sen) dihilangkan.
- Jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kenaikan, denda, bunga. dan pajak yang masih harus dibayar pada SKP dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
- Perhitungan menentukan jumlah pajak yang terutang PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, PPN, PPnBM, dan PBB dinyatakan dalam angak rupiah penuh.