Nilai Lain untuk Penyerahan Film Cerita Impor dan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Voucer Berdasarkan PMK 11/2025

Sumber: team enforcea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) mengenai Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai DPP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor.
Diatur dalam Pasal 5 PMK 11/2025 bahwa:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.
DPP yang digunakan untuk menghitung PPN adalah Nilai Lain, yang telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. Nilai Lain tersebut adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
- Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
DPP yang digunakan untuk menghitung PPN adalah Nilai Lain yang berupa uang yang ditetapkan sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. PPN dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.
PMK 11/2025 juga mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 mengenai Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer sebagai berikut:
- DPP atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi.
- DPP atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada:
- pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
- pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual.
- Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari:
- komisi atau pendapatan administrasi; atau
- selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak yang dapat berupa pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan dan bea meterai,
atas penjualan Token.
- Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer, atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari:
- komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pemberian komisi atau imbalan.