Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 February 2025

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN dalam PMK 11/2025

Hero

Sumber: tim enforcea

Pada akhir minggu pertama bulan Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) mengenai Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

Ruang lingkup PMK 11/2025 ini adalah mengenai:

  1. nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024; dan
  2. besaran tertentu PPN.

PMK 11/2025 ini juga mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan, yaitu:

No.

PMK yang dicabut

Mengenai

1

PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK Nomor 121/PMK.03/2015

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak

2

PMK Nomor 102/PMK.011/2011

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor

3

PMK Nomor 6/PMK.03/2021

Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

4

PMK Nomor 173/PMK.03/2021

Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

5

PMK Nomor 62/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu

6

PMK Nomor 63/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

7

PMK Nomor 66/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

8

PMK Nomor 79 Tahun 2024

Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi

 

Sekarang mari kita bahas perubahan Nilai Lain yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yaitu:

No.

Jenis Transaksi

Nilai Lain berdasarkan PMK 11/2025

a

pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

yaitu sebesar 11/12 dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor

b

pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

yaitu sebesar 11/12  dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor

c

penyerahan film cerita

yaitu sebesar 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film

d

penyerahan Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan

yaitu sebesar 11/12 dari harga pasar wajar

e

penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara

yaitu sebesar 11/12 dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli

f

penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara

yaitu sebesar 11/12 dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli

g

pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

yaitu sebesar 11/12 dari harga pasar wajar

h

penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang:

  1. tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan
  2. tagihannya dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

yaitu sebesar 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya

i

penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, yang:

  1. diserahkan kepada pemasang pesan, yaitu pemerintah atau pemerintah dan badan usaha; dan
  2. tagihannya dirinci antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

yaitu sebesar 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Selanjutnya dalam ketentuan peralihan PMK 11/2025, yaitu Pasal 22, diatur bahwa untuk segala penyerahan butir a-i yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 11/2025 ini. Sebagai konsekuensinya, penjual harus membuat Faktur Pajak Pengganti untuk mengubah DPP Nilai Lain-nya pada sistem Coretax. Perubahan DPP Nilai lain yang sebelumnya full dan dikenakan PPN 12%, menjadi 11/12 (berarti tarif efektif PPNnya 11%). Penerbitan Faktur Pajak Pengganti penting dilakukan agar tidak terjadi kelebihan pungut PPN. Sementara itu, pembeli menunggu Faktur Pajak pengganti dari penjual.