Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 February 2025

NIK Tidak Valid Saat Buat Bukpot, Bagaimana?

Hero

Sumber: google.com

Pada saat membuat bukti potong PPh Pasal 21, pemberi penghasilan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menerima penghasilan. Namun, seringkali pihak yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP. Dalam kasus seperti ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP digunakan sebagai alternatif. Masalah lain muncul ketika NIK yang digunakan tidak valid di dalam sistem Coretax.

Apabila terjadi hal demikian, sistem e-Bupot pada Coretax akan menggunakan NPWP sementara dengan nomor standar 16 digit 9990000000999000 secara otomatis. Ketika muncul informasi bahwa data NPWP atau NIK penerima penghasilan tidak terdaftar, sistem akan langsung meminta konfirmasi penggunaan NPWP sementara. Pembuat bukti potong selanjutnya diberikan 2 (dua) opsi yang harus dipilih, yaitu opsi ‘Ya’ jika NIK penerima penghasilan memang belum terdaftar sebagai NPWP. Jika memilih opsi ini, maka NPWP sementara akan digunakan dan nama akan berubah menjadi ‘PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid. Opsi kedua adalah ‘Tidak’ jika NPWP penerima penghasilan hanya belum dipadankan dengan NIK-nya saja. Pembuat bukti potong dapat meminta penerima penghasilan untuk memadankannya terlebih dahulu.

Penggunaan NPWP sementara ini bukan tanpa konsekuensi. Apabila bukti potong dibuat dengan menggunakan NPWP sementara, maka bukti potong tersebut tidak akan terkirim secara otomatis ke akun Coretax wajib pajak penerima penghasilan.