Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 October 2022

NIK Resmi Menjadi NPWP: Segera Validasi NIK Yuk!

Hero

Sumber:

Pemerintah telah resmi menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk. Penetapan kebijakan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah dalam upaya mewujudkan Indonesia dengan Single Identity Number (SIN). Secara perpajakan, pemberlakuan SIN ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebagai penduduk Indonesia.

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk Indonesia dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Sebagai tahap awal, penggunaan NIK sebagai NPWP ini masih diimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa keseluruhan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan. Nantinya, mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16-digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan. Bahkan harapannya NIK sudah bisa menjadi identitas tunggal bagi seluruh penduduk Indonesia.

Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum berlakunya ketentuan ini dan telah memiliki akun DJP Online dapat dapat mengecek apakah saat ini NIK wajib pajak sudah valid atau belum. Jika data NIK wajib pajak belum ada di menu profil, wajib pajak dapat melakukan validasi melalui DJP Online dengan cara:

  1. Login ke akun DJP Online
  2. Lalu masuk ke menu Profil
  3. Lakukan Pemutakhiran Data Utama
  4. Lakukan Pemutakhiran Data Lainnya
  5. Lakukan Pemutakhiran Data KLU
  6. Lakukan Pemutakhiran Data Anggota Keluarga
  7. Lakukan Pemutakhiran Data Informasi Perpajakan
  8. Pastikan Selalu Klik Ubah Profil di setiap perubahan Sub Menu apabila ada pemutakhiran data dilakukan.

Sedangkan bagi Wajib pajak yang baru mendaftar setelah berlakunya ketentuan ini, maka NIK-nya langsung menjadi NPWP. Namun Wajib Pajak masih memperoleh NPWP 15 digit. Bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP ganda (lebih dari satu NPWP dengan nama dan data wajib pajak yang sama) dapat segera membuat permohonan penghapusan NPWP dengan mengemukakan alasan permohonan. Hal ini dilakukan agar ada keselarasan data NPWP ketika dilakukan validasi dengan data NIK.

Perlu dipahami bahwa Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melakukan validasi hanya sampai 31 Desember 2023. Apabila Wajib Pajak memerlukan asistensi untuk memastikan validitas NIK dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdaftar. Validasi NIK ini sangatlah penting loh, jadi jangan sampai lupa yaaa!