Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 July 2020

Nihil? Tetap Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Hero

Sumber:

Oleh: Widya Astuti

Pemberi kerja yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya harus tetap menyampaikan laporan ketika dalam suatu masa pajak tidak ada pemotongan yang mendapat insentif. Meskipun nihil, pemberi kerja berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Terkait laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP PMK-86/PMK.03/2020, apabila dalam suatu masa tidak ada pemotongan yang mendapat insentif maka tetap melakukan pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dengan status nihil. Informasi tersebut disampaikan oleh kring pajak melalui Twitter.

Sesuai ketentuan, PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan yang diterima pegawai dengan tiga kriteria. Pertama, menerima penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan PMK-86/PMK.03/2020, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB). Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

jika ada pegawai yang sebenarnya berhak menerima PPh Pasal 21 tapi pada masa pajak tersebut mempunyai PPh Pasal 21 nihil, atas data pegawai tersebut tetap bisa dimasukkan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif. Untuk pegawai yang nihil, pada kolom PPh Pasal 21 DTP-nya bisa diisi angka 0.

Laporan realisasi dapat dilaporkan pada halaman DJP Online di menu e-reporting insentif Covid-19. Sebagai informasi kembali, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.