Niat Baik Pinjamkan Bangunan Gratis ke Perusahaan Sendiri, Kok Malah Diincar Pajak?
Sumber: Magnific
Bagi seorang Direktur yang juga pemilik perusahaan, sense of belonging terhadap bisnisnya pasti sangat tinggi. Saking sayangnya, terkadang Direktur rela meminjamkan bangunan pribadi miliknya untuk operasional kantor secara gratis alias Rp0. Logikanya: "Kan ini perusahaan saya sendiri, masa saya tagih sewa?". Niatnya memang mulia, yaitu untuk menghemat kas perusahaan. Tapi tunggu dulu, di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aksi "baik hati" ini justru jadi lampu merah yang berpotensi memicu sanksi denda. Kok bisa?
- Terjebak Ruang "Hubungan Istimewa"
Di dunia perpajakan, hubungan antara Direktur dan perusahaan yang didirikan itu bukan hubungan biasa. Karena Direktur punya kuasa penuh untuk mengatur kebijakan perusahaan, hubungan ini disebut Hubungan Istimewa, dan transaksinya disebut Transaksi Afiliasi. Hal tersebut dijelaskan Pada Pasal 18 Ayat (4) UU PPh (yang diperbarui di UU HPP) dan PMK Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Karena ada ikatan tersebut, fiskus akan langsung curiga apabila ada transaksi yang tidak masuk akal sehat bisnis.
- Di Mata Pajak, "Enggak Ada Makan Siang Gratis"
Meskipun Direktur dan perusahaan sudah bikin surat perjanjian "Pinjam Pakai Gratis" di atas meterai, DJP akan mengabaikan kertas itu. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, DJP berwenang menentukan kembali harga sewa yang wajar sesuai pasar.
Logika yang digunakan Fiskus: Mana ada pemilik properti yang mau kasih pinjam bangunannya ke pihak lain untuk tempat usaha secara cuma-cuma? Pasti minta uang sewa, kan? Jadi, transaksi gratis Direktur dengan perusahaan yang dibentuk tadi bakal "direkonstruksi" oleh fiskus. Mereka akan menghitung seolah-olah perusahaan tetap membayar sewa dengan harga pasar di daerah tersebut, meskipun kenyataanya di laporan keuangan tidak ada pembayaran apapun kepada Direktur terkait transaksi tersebut.
- Risiko Pajak yang Mengintai
Saat diperiksa, DJP menilai harga sewa wajar bangunan adalah Rp100 juta per tahun. Nah, angka Rp100 juta "gaib" ini akan memicu efek domino yang bikin pusing:
- Aset Perusahaan Kena Tagih PPh Pasal 4 Ayat (2)
Sewa bangunan itu objek PPh Final 10%. DJP akan menganggap perusahaan yang dibentuk direktur "lupa" memotong pajak dari Rp100 juta tadi. Imbasnya? Perusahaan wajib bayar pokok pajak Rp10 juta plus bunga keterlambatan sebagai sanksinya.
- Pemasukan Tambahan Bagi (Direktur)
Angka Rp100 juta tersebut otomatis dianggap sebagai penghasilan sewa Direktur pribadi. Direktur wajib melaporkannya di SPT Tahunan sebagai penghasilan kena pajak final.
- Bonus "Dividen Terselubung" (Secondary Adjustment)
Ini yang paling horor. Sesuai PMK 172/2023, apabila Direktur juga memegang saham di sana, selisih Rp100 juta yang digratiskan tadi bisa dianggap sebagai dividen terselubung. Efeknya? Muncul objek pajak baru lagi yang harus dibayar.
Agar terhindar dari kasus tersebut, hal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Ubah Jadi Perjanjian Sewa Wajar: Jangan pakai skema pinjam gratis. Buat kontrak sewa resmi dengan harga yang masuk akal (mirip dengan harga pasaran di sekitar lokasi).
- Potong Pajaknya Secara Tertib: Perusahaan memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari nilai sewa, setorkan ke kas negara, lalu berikan bukti potongnya ke pemilik bangunan.
- Siapkan TP Doc (Jika Diperlukan): Jika nilai transkasinya besar dan melewati ambang batas aturan Transfer Pricing, pastikan perusahaan menyiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) untuk membuktikan kalau harga sewa tersebut memang wajar.