Natura yang Merupakan Objek dan yang Bukan Objek PPh dalam PMK 66/2023

Sumber:
JAKARTA – Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, diatur mengenai natura dan/atau kenikmatan sebagai objek dan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dimaksud merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara itu, yang dimaksud dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa adalah penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. Dalam peraturan ini, terdapat dua bentuk penggantian atau imbalan, yaitu natura dan kenikmatan. Natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imabalan dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan oleh penerima.
Untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah/desa atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.