Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 December 2022

Natura… Objek Pajak atau Bukan?

Hero

Sumber:

Yang dimaksud dengan natura dalam KBBI adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran). Dengan kata lain, yang dimaksud dengan natura adalah pemberian barang ataupun kenikmatan kepada karyawan ataupun keluarga karyawan yang diterima dalam bentuk bukan uang.

Adapun perbedaan antara natura dan kenikmatan adalah sebagai berikut:

  • Natura merupakan imbalan berupa barang yang diberikan terkait hubungan pekerjaan atau jasa.

Contohnya adalah pemberian mobil ex – dinas

  • Kenikmatan merupakan imbalan berupa fasilitas/pelayanan yang diberikan terkait hubungan pekerjaan atau jasa.

Contohnya adalah fasilitas mobil dinas

Pada Bab III, Pasal 4 ayat (1) UU HPP nomor 7 tahun 2021 dijelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan dan dalam bentuk apapun, termasuk Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain oleh Undang – Undang.

Jadi berdasarkan UU HPP, natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak. Namun tidak semua natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak, terdapat natura dan/atau kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak. Hal ini dijelaskan pada Bab III, Pasal 4 ayat (3) UU HPP nomor 7 tahun 2021. Adapun natura dan atau kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak adalah sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, contohnya tempat tinggal, pelayanan Kesehatan, Pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum yang diberikan di tempat terpencil.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, contohnya seragam karyawan, pemberian vaksin bagi seluruh karyawan
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Perubahan lainnya dari aturan mengenai natura dan/atau kenikmatan ini adalah bagi pemberi natura dan/atau kenikmatan, biaya yang dikeluarkan atas natura dan/atau kenikmatan ini dapat dibiayakan, hal ini sesuai dengan telah dihapuskannya pasal 9 ayat (1) huruf e pada UU HPP.

Adapun persandingan atas natura dan/atau kenikmatan berdasarkan UU sebelumnya dengan UU HPP adalah sebagai berikut:

Oleh Selviera Dwi Anggani | 08 Desember 2022