Natura Kini Menjadi Objek Pajak Penghasilan dan Dapat Dibiayakan

Sumber:
Oleh: Wanda Siahaan
Pada umumnya, perusahaan akan memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang yang dibayarkan langsung kepada karyawannya. Atas imbalan uang tersebut merupakan objek penghasilan bagi karyawan (penerima imbalan) dan merupakan biaya bagi perusahaan (pemberi imbalan). Tidak hanya imbalan dalam bentuk uang saja, perusahaan juga sering kali memberikan imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang sering disebut dengan Natura.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima (karyawan). Namun terdapat pengecualian yang menyebabkan Natura dan/atau kenikmatan menjadi objek Pajak Penghasilan, antara lain:
- Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak;
- Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final, atau;
- Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
Sejalan dengan itu, atas biaya Natura dan/atau kenikmatan termasuk dalam biaya yang tidak dapat menjadi pengurang atas Penghasilan Bruto dari pemberi kerja dalam memperhitungkan nilai Pajak Penghasilannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh, kecuali:
- Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai atau;
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), aturan terkait Natura tersebut mengalami perubahan. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP terkait Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa “penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk lain termasuk natura merupakan objek pajak penghasilan”. Ini berarti, atas barang dan fasilitas yang diterima oleh karyawan akan masuk dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap bulannya. Hal ini memberikan keadilan perpajakan di kalangan karyawan, karena biasanya natura diberikan kepada karyawan menengah ke atas dan tidak dikenai pajak, sedangkan karyawan menengah ke bawah yang hanya menerima imbalan berupa uang saja, seluruh penghasilannya dikenai pajak.
Namun dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP, diatur lebih lanjut beberapa jenis natura yang tidak termasuk dalam objek penghasilan, yaitu:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;
Selanjutnya, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n disebutkan bahwa “biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan termasuk dalam biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”. Dengan demikian, pemberian Natura dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi pemberi penghasilan.