Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 March 2024

Natura Januari – Juni 2023 Lakukan Penghitungan Secara Mandiri

Hero

Sumber:

Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 yang berbunyi:

“Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Dalam hal ini pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan pada masa pajak Januari hingga Juni 2023. Wajib Pajak Orang Pribadi perlu melakukan penghitungan secara mandiri terhadap PPh yang terutang atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PMK 66 Tahun 2023 yang berbunyi:

“…… natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh.”

Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi harus membayar sendiri PPh yang terutang atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan tersebut dalam SPT Tahunan 2023.

Namun, perlu diingat tidak semua imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah objek PPh. Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pada Juli hingga Desember 2023, pemberi kerja sudah diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh atas imbalan nontunai tersebut. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya berkewajiban untuk melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada Juli hingga Desember 2023 ke dalam SPT Tahunan 2023 sesuai dengan bukti potong yang diterima.

Tanggal: 19 Maret 2024