Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 July 2025

Mutual Agreement Procedure atau Banding Pajak? Dilema dalam Proses Sengketa Transfer Pricing

Hero

Sumber: Freepik

Di Indonesia, sengketa transfer pricing (TP) telah menjadi sumber terbesar kontroversi dalam proses pemeriksaan pajak, terutama untuk perusahaan multinational. Ketika menghadapi koreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak memiliki dua opsi utama untuk penyelesaian sengketa yaitu Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) atau anding melalui Pengadilan Pajak. Memilih antara kedua jalur ini memerlukan pertimbangan hukum, prosedural, dan strategis.

 

Memahami MAP dalam Konteks Indonesia

Berdasarkan Pasal 27C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan (UU KUP), DJP berwenang menjalankan MAP untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dari penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Permintaan MAP dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, DJP, otoritas mitra perjanjian, atau warga negara Indonesia dalam hal terdapat perlakuan diskriminatif. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/2023, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mencari penyelesaian bilateral atas sengketa transfer pricing berdasarkan P3B yang berlaku.

 

Kelebihan dan Kekurangan MAP dan Banding

MAP memiliki keunggulan dalam menghilangkan pajak berganda dengan memungkinkan Indonesia dan mitra perjanjiannya untuk merundingkan keringanan di luar kewenangan Pengadilan Pajak. MAP juga menjamin kesesuaian dengan P3B dan prinsip perpajakan internasional. Namun, MAP tidak mengikat secara hukum bagi Wajib Pajak, yang dapat mengundurkan diri kapan saja tanpa dapat memaksakan hasil yang tidak diinginkan. MAP juga mungkin mengharuskan Wajib Pajak untuk melepaskan upaya hukum domestik. Walaupun Pasal 27C Ayat (3) dan (4) memperbolehkan permohonan MAP diajukan bersamaan dengan keberatan atau banding pajak, apabila tidak tercapai kesepakatan sebelum adanya putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung, maka DJP akan mengambil putusan tersebut sebagai posisi Indonesia dalam negosiasi MAP atau mengakhiri proses MAP untuk isu terkait.

 

Pasal 27C Ayat (3)

“Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam negeri untuk mengajukan:

  1. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
  2. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; atau
  3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.”

 

Pasal 27 Ayat (4)

“Dalam hal pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diucapkan, Direktur Jenderal Pajak:

  1. melanjutkan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus dalam Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama; atau
  2. menggunakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.”

 

Sebaliknya, banding pajak memberikan putusan final dan mengikat di Indonesia dengan kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding MAP, namun tidak memberikan solusi atas pajak berganda karena hanya berlaku berdasarkan hukum domestik Indonesia.

 

Pertimbangan Strategis bagi Wajib Pajak

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, Wajib Pajak harus memilih antara MAP dan banding ke Pengadilan Pajak, karena keduanya tidak dapat berjalan bersamaan setelah MAP diterima. Hal ini menciptakan dilema, terutama ketika koreksi memengaruhi penghasilan lintas negara, dapat disengketakan di pengadilan, atau ketika MAP menawarkan mitra perjanjian yang kooperatif. Untuk menjaga opsi tetap terbuka, Wajib Pajak sering kali mengajukan keberatan atau banding pajak bersamaan dengan permohonan MAP dalam jangka waktu tiga tahun sesuai Pasal 42 Ayat (1) huruf c PMK 172/2023, sambil menunggu kemungkinan putusan menguntungkan dari Pengadilan Pajak. Keputusan untuk melanjutkan MAP atau menarik upaya hukum domestik harus segera diambil setelah MAP diterima.