Murabahah, Ijarah, dan Mudharabah di Bank Syariah, Pajaknya Disamakan dengan Bank Konvensional?
Sumber: Magnific
Pembiayaan di bank syariah bukan cuma soal menghindari bunga, karena cara transaksinya memang lain. Dalam murabahah, bank lebih dulu membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin yang sudah disepakati.
Cara kerja itu pernah bermasalah di pajak. Sebelum aturan PPN berubah pada 2010, murabahah bisa terkena PPN dua kali karena dianggap ada dua penyerahan barang, dari penjual ke bank dan dari bank ke nasabah, padahal secara ekonomi nasabah hanya membiayai satu barang. Aturan sekarang berusaha menyamakan perlakuan transaksi syariah dengan transaksi konvensional yang substansinya serupa. Tapi sama tidak berarti semua akad syariah otomatis bebas pajak.
Yang Dilihat Substansinya, Bukan Nama Akadnya
Bank konvensional menyalurkan kredit dengan bunga, sedangkan bank syariah memakai akad seperti murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa). Perbedaan bentuk ini tidak serta-merta membuat pajaknya berbeda.
PP 25 Tahun 2009 menetapkan bahwa PPh atas kegiatan usaha berbasis syariah mengikuti UU PPh secara mutatis mutandis, yaitu diterapkan dengan penyesuaian yang perlu. Tujuannya agar usaha syariah dan konvensional di industri yang sama diperlakukan setara. Imbalan atas dana pihak lain dalam transaksi syariah karena itu diperlakukan seperti bunga, sehingga menjadi penghasilan bagi penerima dan dapat menjadi biaya bagi pembayar sepanjang memenuhi syarat.
Untuk perbankan, aturan lanjutnya PMK 136/PMK.03/2011. Pasal 3 menegaskan margin, bonus, bagi hasil, dan imbalan lain yang diterima bank syariah adalah objek PPh, dan yang berasal dari nasabah penerima pembiayaan dikenai PPh sebagaimana bunga. Istilahnya boleh berbeda, substansi penghasilannya tetap sama.
Murabahah, Kenapa PPN Tidak Lagi Dua Kali?
Bayangkan nasabah ingin membeli mobil seharga Rp300 juta sebelum PPN. Bank syariah membeli mobil itu dari dealer, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin dan dibayar secara angsuran. Kalau setiap perpindahan dianggap penyerahan barang kena pajak tersendiri, PPN bisa muncul lebih dari sekali untuk satu rangkaian pembiayaan.
UU 42 Tahun 2009, yang berlaku sejak 1 April 2010, mengubah hal ini lewat Pasal 1A Ayat (1) huruf h UU PPN. Penyerahan barang kena pajak oleh PKP dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan barang. Dalam contoh tadi, mobil dianggap diserahkan langsung oleh dealer kepada nasabah, sehingga PPN dipungut sekali oleh dealer bila dealer itu PKP. Tidak ada PPN kedua hanya karena barangnya dibiayai lewat bank.
Margin yang diterima bank adalah imbalan pembiayaan. Jasa pembiayaan yang memenuhi kriteria jasa keuangan mendapat pembebasan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan PP 49 Tahun 2022. Di sisi PPh, Pasal 6 PMK 136/PMK.03/2011 menyatakan pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prinsip syariah bukan pengalihan harta bagi bank, sehingga bank tidak mencatat keuntungan penjualan aset atas barang murabahah.
Ijarah Tidak Otomatis Bebas PPN
Ijarah adalah akad pemindahan manfaat atas barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa yang disebut ujrah. Perusahaan yang butuh alat produksi tapi belum mau membelinya, misalnya, bisa memakai alat itu lewat ijarah dan membayar sewa sesuai kesepakatan. Ada juga ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), yaitu sewa yang disertai kemungkinan kepemilikan barang beralih ke nasabah di akhir masa sewa.
Kedua akad ini perlu dibedakan. Untuk perusahaan pembiayaan syariah nonbank, PMK 137/PMK.03/2011 menyamakan ijarah dengan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) dan IMBT dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), dan pembedaan ini memengaruhi penghasilan, biaya, serta penyusutan. Bank syariah sendiri tunduk pada PMK 136/PMK.03/2011, yang menyinggung biaya penyusutan dalam rangka IMBT secara khusus.
Dari sisi PPN, PP 49/2022 membebaskan jasa keuangan tertentu, termasuk pembiayaan berupa sewa guna usaha dengan hak opsi. Tidak setiap transaksi berlabel ijarah otomatis masuk kategori itu, karena jenis layanan, karakter pembiayaan, dan ada tidaknya hak opsi ikut menentukan. Pada IMBT, pengalihan kepemilikan di akhir masa sewa juga perlu dianalisis tersendiri, sebab sebagian pihak memandangnya sebagai penyerahan barang yang terpisah dari jasa sewanya.
Mudharabah, Bagi Hasil Tetap Kena PPh
Dalam mudharabah, satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelolanya, lalu keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati. Di bank syariah, akad ini dipakai untuk produk simpanan seperti deposito maupun untuk pembiayaan usaha.
Nasabah yang menaruh dana di deposito mudharabah menerima bagi hasil, bukan bunga yang besarnya diperjanjikan. Untuk PPh, Pasal 4 PMK 136/2011 tetap memperlakukannya sebagai bunga, sehingga bagi hasil deposito mudharabah mengikuti ketentuan PPh final atas bunga deposito, lengkap dengan tarif dan pengecualiannya. Bonus giro wadiah juga diperlakukan sepadan dengan jasa giro.
Pada mudharabah untuk pembiayaan usaha, bagi hasil yang diterima bank menjadi penghasilan bank, dan bagi hasil yang dibayar nasabah dapat menjadi biaya fiskal sepanjang memenuhi syarat pengurangan penghasilan bruto.
Margin dan Bagi Hasil sebagai Biaya Perusahaan
Perusahaan yang memakai pembiayaan syariah pada prinsipnya bisa membebankan margin atau bagi hasil yang dibayarnya. PP 25/2009 memasukkan margin, hak pihak ketiga atas bagi hasil, dan kerugian dari transaksi bagi hasil ke dalam pengertian biaya. Pengakuannya tetap tunduk pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, dan pembatasan biaya pinjaman juga berlaku bila relevan. Margin murabahah untuk membeli aset usaha, misalnya, tetap dinilai dari karakter biaya dan transaksi yang mendasarinya.
Soal PPh Pasal 23, Pasal 23 Ayat (4) huruf a UU PPh mengecualikan penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dari pemotongan. Margin pembiayaan yang dibayar ke bank syariah karena itu tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh nasabah. Pengecualian ini khusus untuk bank, jadi status penerimanya perlu dicek sebelum diterapkan ke lembaga pembiayaan lain.
Akadnya Berbeda, Pajaknya Mengikuti Substansi
Murabahah tidak lagi kena PPN ganda hanya karena bank harus membeli barangnya lebih dulu, bagi hasil simpanan mudharabah dipajaki seperti bunga, dan ijarah bergantung pada apakah transaksinya sewa biasa atau pembiayaan dengan hak opsi. Kesetaraan perlakuan bukan berarti semua transaksi syariah dibebaskan dari pajak. Yang menentukan adalah jalannya transaksi, siapa pihaknya, dan substansi ekonomi di balik akadnya.