Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 January 2025

Mulai 2025, Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%

Hero

Sumber:

Mulai tahun 2025 mendatang, penggunaan uang elektronik dan dompet digital atau e-wallet akan dikenakan PPN 12%. Ketentuan ini telah diatur juga dalam PMK 69/PMK.03/2022. Meski demikian, perlu diketahui bahwa objek pajaknya bukanlah nilai top-up atau saldo, melainkan jasa layanan yang diberikan oleh penyedia layanan uang elektronik atau dompet digital.

Berikut contoh simulasi perhitungan PPN 11% dan 12% atas transaksi uang elektronik:

  1. Misalnya, Andi melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp1.500. Maka, disini yang dikenakan PPN adalah atas biaya administrasinya sebesar Rp1.500.
  • PPN 11%

11% x Rp1.500 = Rp165

  • PPN 12% (baru)

12% x Rp1.500 = Rp180

 

  1. Budi mengisi saldo dompet digital (e-wallet) sebesar Rp500.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp1.500. Maka, disini yang dikenakan PPN adalah atas biaya administrasinya sebesar Rp1.500.
  • PPN 11%

11% x Rp1.500 = Rp165

  • PPN 12% (baru)

12% x Rp1.500 = Rp180

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa seberapa besar nilai top-up yang dilakukan tidak memengaruhi jumlah PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top-up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah.

Selain itu, untuk transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN nya adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.