Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 March 2024

Mulai 12 April Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via Online

Hero

Sumber:

Mulai 12 April 2024, permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak akan mulai dilayani melalui IKH Online. Aplikasi IKH Online direncanakan akan diluncurkan pada 12 April 2024 dan pada tanggal tersebut pengajuan izin kuasa hukum baru hanya bisa dilakukan lewat sistem IKH Online. IKH Online diluncurkan untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum perpajakan maupun kepabeanan dan cukai dengan lebih cepat dan mudah. Dengan sistem online ini, pengajuan permohonan atau perpanjangan izin bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Ketentuan mengenai izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak diatur dalam PER-1/PP/2024.

Yang dimaksud dengan Kuasa Hukum merupakan orang perseorangan yang mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam pengadilan pajak. Sesuai dengan PP-1/PP/2024, setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak harus memiliki IKH. Permohonan IKH kepada ketua Pengadilan Pajak dilakukan melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

Menurut Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, Pengadilan Pajak akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum dalam waktu tiga hari kerja sejak diterima. Ketika berkas dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menerbitkan izin kuasa hukum melalui keputusan ketua paling lama lima hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon. Artinya, pemohon hanya membutuhkan delapan hari kerja untuk mendapatkan izin kuasa hukum melalui IKH Online, jauh lebih cepat daripada sistem sebelumnya.

Tanggal: 21 Maret 2024