Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 December 2024

Mulai 1 Januari 2025, Batas Setor Pajak Diperpanjang Sampai Tanggal 15

Hero

Sumber:

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait jatuh tempo pembayaran pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pada Pasal 94 Ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun ketentuan ini berlaku untuk jenis pajak sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  • Pajak Penghasilan Pasal 15;
  • Pajak Penghasilan Pasal 21;
  • Pajak Penghasilan Pasal 22;
  • Pajak Penghasilan Pasal 23;
  • Pajak Penghasilan Pasal 25;
  • Pajak Penghasilan Pasal 26;
  • Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
  • Bea Materai yang dipungut oleh pemugut Bea Materai;
  • Pajak Penjualan;
  • Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Pada PER-24/PJ/2021 Pasal 8 Ayat (1a) sebelumnya mengatakan untuk penyetoran PPh yang terutang dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah masa pajak berakhir. Namun, dengan adanya aturan baru pada PMK 81 ini, batas penyetoran pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Perpanjangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Namun, perlu diperhatikan bahwa perpanjangan penyetoran pajak ini tidak berlaku untuk:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN atau PPnBM atas impor yang disetor sendiri oleh wajib pajak/importir;
  2. Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu;
  3. Tambahan pajak penghasilan atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten;
  4. PPn dan PPnBM;
  5. PPn dan PPnBM oleh pemungut