Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 March 2026

Mudik Lebaran Naik Pesawat, Lebih Murah?

Hero

Sumber: Freepik

Naik pesawat banget? Mahal lah… Eits, tunggu dulu… Ga semahal biasanya kok.

Kok bisa? Ada insentif lagi dari pemerintah? Ya, lebih tepatnya ada insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi selama libur Idulfitri.

Pada tanggal 6 Februari 2026, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2026 (PMK 4/2026) mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Mengacu pada PMK ini, pemerintah kali ini akan menanggung PPN atas tiket pesawat sebesar 100%. Hal ini berbeda dengan insentif PPN DTP atas tiket pesawat terdahulu yang hanya ditanggung sebagian.

Insentif PPN DTP akan diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026, untuk penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada tanggal 14-29 Maret 2026. Misal, Tuan Agung membeli  tiket pada 10 Februari 2026 untuk penerbangan pada tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.136.746. Harga tiket tersebut mencakup PPN senilai Rp100.276. PPN tersebut seluruhnya ditanggung oleh pemerintah karena tanggal pemesanan tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan. Sementara, Tuan Iman membeli tiket tanggal 9 Februari 2026 untuk penerbangan 19 Maret 2026. PPN atas pembelian tiket tersebut tidak ditanggung karena tidak memenuhi ketentuan periode pemesanan tiket.

Hal lain yang perlu diperhatikan, PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Misal, Tuan Santoso membeli tiket pada tanggal 10 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.261.756. Adapun komponen biaya tiket adalah:

 

Keterangan

Jumlah

PPN Terutang

1

Tarif dasar (base fare)

Rp790.000

12% x 11/12 x (Rp790.000 + Rp121.600) = Rp100.276

2

Fuel surcharge

Rp121.600

3

IWJR fee

Rp5.000

 

4

Passenger service charge

Rp119.880

 

5

PPN

Rp100.276

 

6

Extra baggage (termasuk PPN)

Rp75.000

11/111 x Rp75.000 = Rp7.432

7

Seat selection (termasuk PPN)

Rp50.000

11/111 x Rp50.000 = Rp4.955

 

Total

Rp1.261.756

 

 

Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp100.276, sementara PPN terutang yang lainnya harus dipungut kepada pembeli (tidak ditanggung pemerintah). Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama pada libur Idulfitri.