Mudahnya Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
![Hero](https://backoffice.enforcea.com//assets/news/pbb.jpg)
Sumber:
Oleh: Syifa Rizki Fadilah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Kini cek tagihan dan bayar PBB semakin mudah. Sejak meningkatnya pelayanan direktorat jenderal pajak, pembayaran PBB tidak hanya dapat dilakukan di kantor pos ataupun bank mitra. Pemprov DKI telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah warga membayarkan PBB. Cara pembayaran PBB saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara tanpa harus mendatangi kantor pos ataupun teller bank. Berikut ini beberapa cara mudah membayar PBB :
- Membayar secara online di E-commerce
Membayar PBB kini dapat dilakukan secara online di E-commerce. Cara pembayaran online ini dapat dilakukan di berbagai platform E-commerce, seperti Tokopedia, Blibli, Traveloka, Shopee, Bukalapak, Klik Indomaret, dan lain-lain.
Pengguna cukup masuk ke halaman E-commerce yang dituju, lalu klik menu PBB (ada pula platform yang meletakkan menu PBB di kategori tagihan atau pulsa/top up. Setelah itu, pengguna tinggal mengikuti langkah-langkah yang diperlukan, seperti memasukkan nomor objek pajak, dan seterusnya. Jumlah tagihan yang harus dibayar akan tertera di layar. Terakhir, klik opsi bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Membayar melalui mobile banking atau ATM
Membayar PBB dapat pula dilakukan melalui mobile banking atau ATM. Pilihan mobile banking tentu lebih mudah ketimbang melalui ATM, karena tidak perlu keluar rumah untuk mencari ATM. Beberapa bank sudah memiliki layanan pembayaran PBB melalui mobile banking atau ATM, misalnya BRI dan Bank Mandiri. Panduan pembayarannya juga mudah untuk diikuti, pertama, klik menu pembayaran dan pilih pajak/MPN untuk tahapan awalnya. Setelah itu, pilih rekening debet dan isi tahun pajak, kode bayar, dan nomor objek pajak.
Informasi nomor kode bayar dapat dicek di laman aplikasi pembayaran pajak daerah seperti ini:
DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/
Tangerang Selatan: https://e-sptpd.tangerangselatankota.go.id/
- Membayar melalui Website resmi
Website resmi untuk membayar PBB online berbeda untuk setiap daerah. Beberapa laman yang menyediakan pembayaran PBB, antara lain BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta, Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan PBB Kabupaten Bogor.
Sebagai contoh, pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha) melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Jika berhasil membayar, kemudian mendapatkan pemberitahuan aktivasi melalui email. Setelah aktivasi, bagi pembayar wajib pajak masuk kedalam web untuk membayar pajak secara online.
- Membayar secara Langsung
Membayar PBB secara offline atau datang langsung, dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dan tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi. Lalu, saat hendak melakukan cara bayar PBB ke dua tempat di atas, wajib pajak cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).