Mudahnya Melakukan Perubahan Data untuk Wajib Pajak

Sumber:
Oleh: Agata Dea
Semenjak 12 Oktober 2020, wajib pajak yang hendak melakukan perubahan data tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Oleh karena pandemi Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 pada tanggal 30 April. Wajib Pajak bisa melakukan perubahan data melalui Layanan Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id yang tersedia pada hari kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
Perubahan data dapat dilakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Warisan belum terbagi dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Perubahan data yang dapat dilakukan antara lain perubahan data nomor telepon,nomor handphone, alamat email dan atau alamat domisili (dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama).
Berikut akan dijelaskan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menelepon Kring Pajak atau menghubungi live chat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk validasi data.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), nama sesuai kartu identitas diri, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, email dan nomor telepon/seluler yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
- Wakil Wajib Pajak Badan: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), nama sesuai kartu identitas diri, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, email dan nomor telepon/seluler yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dan EFIN (Electronic Filling Identification Number) salah satu pengurus dalam SPT Tahunan yang telah jatuh tempo;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), nama sesuai kartu identitas diri, alamat, email dan nomor telepon/seluler yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
- Wajib Pajak Instansi: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), nama sesuai kartu identitas diri, alamat, email dan nomor telepon/seluler yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Petugas pajak yang telah menerima pengajuan perubahan data wajib pajak akan melakukan konfirmasi atau PORO (Proof of Record Ownership) untuk memastikan bahwa permohonan dilakukan benar-benar oleh wajib pajak yang bersangkutan. Selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran data secara langsung pada database sistem Direktorat Jenderal Pajak.