Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 August 2026

Mitigasi Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam Rangka Penyusunan dan Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Hero

Sumber: Magnific

Latar Belakang dan Isu Strategis

Dalam industri pertambangan (Minerba/Migas), Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan salah satu dokumen persyaratan administratif yang mutlak dipenuhi perusahaan saat mengajukan persetujuan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Kementerian ESDM.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan, SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan Wajib Pajak dalam jangka waktu tertentu. Kegagalan atau penolakan penerbitan SKF oleh sistem DJP secara otomatis akan menghentikan atau menghambat proses perizinan RKAB, yang berdampak langsung pada kelangsungan operasi dan produksi perusahaan. Oleh karena itu, mitigasi SKF dalam (RKAB) perusahaan pertambangan, yang diselaraskan dengan ketentuan perpajakan terbaru (termasuk implementasi sistem Coretax dan regulasi turunan seperti PER 8/PJ/2026) adalah hal yang sangat krusial.

Persyaratan Utama Penerbitan SKF (Critical Checkpoint)

Agar permohonan SKF dapat dikabulkan secara otomatis via Portal Wajib Pajak (Coretax), Wajib Pajak (WP) harus memenuhi kriteria kepatuhan sebagai berikut:

  1. Kepatuhan Pelaporan SPT:
    • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir
    • Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir
  2. Ketiadaan Utang Pajak (No Tax Arrears):
    • Tidak memiliki utang pajak di seluruh KPP tempat WP terdaftar (termasuk KPP Cabang/Lokasi), Atau memiliki utang pajak yang telah mendapatkan izin penundaan/angsuran
    • Catatan khusus: Utang pajak yang sedang dalam proses penagihan aktif (STP/SKP) wajib dilunasi atau dimitigasi
  3. Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan:
    • WP tidak sedang dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Tantangan dan Risiko Utama Dalam Rangka RKAB

Dalam proses penyusunan dan pengajuan RKAB, perusahaan pertambangan dihadapkan pada sejumlah tantangan dan risiko perpajakan krusial yang dapat mengganggu penerbitan SKF.

Risiko pertama yang paling sering terjadi adalah penerbitan tagihan pajak mendadak oleh otoritas pajak, seperti terbitnya STP atas bunga/denda penagihan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) baru persis sebelum atau saat permohonan SKF diajukan. Munculnya tagihan baru ini membuat sistem DJP secara otomatis menolak penerbitan SKF karena mengidentifikasi adanya utang pajak yang masih outstanding.

Tantangan kedua berkaitan dengan keterlambatan pelaporan SPT, baik SPT Masa PPN dalam 3 (tiga) Masa Pajak terakhir maupun SPT Tahunan PPh dalam dua Tahun Pajak terakhir. Masalah ini kerap dipicu oleh kelalaian atau keterlambatan koordinasi pelaporan dari entitas anak perusahaan maupun kantor cabang/lokasi tambang, sehingga kriteria formal kepatuhan pelaporan SPT tidak terpenuhi di sistem DJP.

Risiko ketiga timbul dari sengketa utang pajak yang masih berjalan. Apabila perusahaan memiliki utang pajak hasil pemeriksaan yang belum dilunasi dan proses pengajuan keberatan atau bandingnya belum terdaftar secara sah, maka tagihan tersebut akan terbaca di sistem DJP sebagai utang pajak yang sudah matang atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kondisi ini secara otomatis memblokir kelayakan penerbitan SKF.

Tantangan terakhir yang tidak kalah krusial adalah masalah misalokasi kode billing dan administrasi pembayaran. Risiko ini terjadi ketika perusahaan sebenarnya telah menyetor kewajiban pajaknya, namun terdapat kekeliruan dalam pencantuman Kode Akun Pajak (KAP) atau Kode Jenis Setoran (KJS), ataupun pembayaran tersebut masih dalam proses penyelesaian Pemindahbukuan (Pbk). Akibatnya, sistem pencatatan DJP masih mengindikasikan status belum terbayar meskipun dana perusahaan sudah keluar dari rekening kas.

Strategi Mitigasi Risiko Perpajakan (Step-by-Step Action Plan)

Untuk memastikan SKF terbit tanpa kendala pada saat tenggat pengajuan RKAB, perusahaan perlu menerapkan langkah mitigasi terstruktur berikut:

  1. Tahap Pra-Pengajuan (H-60 Hari Sebelum RKAB)
  1. Health Check Kepatuhan (Pre-Audit Fiskal Internal):
    • Melakukan ekstraksi data status kewajiban perpajakan dari seluruh entitas (Pusat dan Cabang/Lokasi Tambang) pada Portal Wajib Pajak
    • Memastikan seluruh SPT Tahunan (2 tahun terakhir) dan SPT Masa PPN (3 masa terakhir) telah berstatus Diterima/Lengkap
  2. Rekonsiliasi Utang Pajak (Tax Liabilities Reconciliation):
    • Menginventarisasi seluruh tunggakan pajak berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, maupun Surat Tagihan PBB P3L
    • Memastikan tidak ada sisa tagihan bunga/denda penagihan baru (misalnya KAP 411651, 411652, atau 411653 sesuai penyesuaian aturan terbaru PER 8/PJ/2026).
  1. Tahap Penyelesaian & Cleansing Data (H-30 Hari Sebelum RKAB)
  1. Pelunasan atau Pengajuan Penundaan/Angsuran Utang Pajak:
    • Melakukan pelunasan atas utang pajak yang sudah tidak dalam posisi sengketa
    • Apabila terdapat utang pajak dengan nilai material yang belum dapat dilunasi sekaligus, segera ajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak ke KPP terdaftar agar status utang pajak terkunci sebagai Diberikan Izin Penundaan
  2. Pemanfaatan Fitur Deposit Pajak & Pemindahbukuan (Pbk):
    • Berdasarkan PER 8/PJ/2026, manfaatkan skema Deposit Pajak (KAP 411618) atau proses Pemindahbukuan (Pbk) untuk menutupi potensi kekurangbayaran pajak
    • Mitigasi SLA: Mengingat SLA perbitan keputusan Pemindahbukuan oleh DJP adalah paling lama 10 hari kerja, pengajuan Pbk wajib dilakukan jauh sebelum tanggal pengajuan SKF agar saldo penyetoran terakumulasi secara sah di sistem DJP
  3. Pengelolaan dan Pembatalan Billing Mandiri:
    • Mengacu pada Pasal 5 ayat (7a) PER 8/PJ/2026, jika terdapat kode billing salah isi KAP-KJS yang berpotensi membingungkan pencatatan, lakukan pembatalan kode billing secara mandiri sebelum kedaluwarsa (14x24 jam) dan buat kode billing baru yang tetap.
  1. Tahap Eksekusi Pengajuan (H-15 Hari Sebelum RKAB)
  1. Simulasi Pengajuan SKF (Trial Run):
    • Melakukan simulasi permohonan SKF secara online melalui sistem DJP untuk menguji apakah ada system block atau indikasi kewajiban yang belum terpenuhi
  2. Penerbitan SKF Konfirmasi Otomatis:
    • Apabila seluruh indikator hijau, ajukan permohonan resmi. SKF akan terbit secara instan secara elektronik dan berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan
  3. Layanan Asistensi/Konsultasi KPP (Langkah Kontinjensi):
    • Jika permohonan SKF ditolak oleh sistem karena adanya glitch teknis atau selisih pencatatan data pembayaran (misalnya NTPN belum tersinkronisasi), segera lakukan klarifikasi melalui layanan asistensi pegawai DJP di KPP terdaftar sesuai mekanisme PER 8/PJ/2026

REKOMENDASI MANAJEMEN

  1. Matriks Timeline Paralel: Layadkan timeline penyusunan dokumen teknis RKAB dengan timeline pembersihan akun perpajakan (tax account cleansing). Jangan menunda permohonan SKF hingga mendekati deadline penyerahan RKAB ke ESDM.
  2. Sentralisasi Pengawasan Cabang: Pastikan kewajiban PBB Sektor Pertambangan (PBB P3L) dan PPh Pasal 21/22/23 di kantor area/lokasi tambang terpantau penuh oleh tim Tax/Finance Pusat.
  3. Monitoring Rutin Portal Wajib Pajak: Memanfaatkan dashboard Coretax secara rutin mingguan untuk mendeteksi terbitnya STP/SKP baru secara elektronik sebelum menjadi hambatan saat penerbitan SKF.