Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 July 2025

Metode Tidak Langsung dalam Pemeriksaan Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sudah lewat. Ada Wajib Pajak yang melaporkan SPT-nya dengan status Kurang Bayar, ada juga yang melaporkan SPT-nya dengan status Lebih Bayar. Meskipun sudah melaporkan SPT-nya, Wajib Pajak belum bisa lengah, apalagi Wajib Pajak dengan status SPT Lebih Bayar. Kelebihan pembayaran Pajak tersebut dapat diperoleh oleh Wajib Pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Untuk itu, Wajib Pajak harus mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pemeriksaan pajak. Dalam melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak, dalam hal ini DJP, menggunakan metode dan teknik Pemeriksaan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 (SE-65/2013) tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. 

Metode Pemeriksaan Pajak adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain. Metode Pemeriksaan terdiri dari Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. Metode Langsung merupakan pengujian langsung yang dilakukan terhadap angka yang tercantum dalam SPT dibandingkan dengan angka yang tercantum laporan keuangan. Metode Tidak Langsung merupakan pengujian yang dilakukan melalui pendekatan penghitungan tertentu, dengan melakukan pengujian terhadap kebenaran angka yang tercantum dalam SPT. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. 

Adapun Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh pemeriksa pajak terdiri atas pendekatan, yaitu:
1.    Transaksi Tunai dan Bank
Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank digunakan dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, namun tidak dilakukan sepenuhnya, sehingga pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat mempelihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya.
2.    Sumber dan Penggunaan Dana
Pendekatan Sumber dan Penggunaan Dana digunakan dalam kondisi apabila Wajib Pajak dalam melakukan transaksi kegiatan usaha menggunakan kas dan bank dan mencatat transaski yang melibatkan kas dan bank tersebut secara lengkap dan dapat diandalkan serta mempunyai pencatatan mutasi penambahan atau pengurangan harta dan utang.
3.    Penghitungan Rasio
Pendekatan Rasio digunakan dalam kondisi terdapat data yang dapat digunakan sebagai pembanding dan/atau penghitungan rasio baik dari DJP, Wajib Pajak maupun pihak lain. Selain itu, digunakan juga dalam kondisi kegiatan usaha Wajib Pajak dapat dibandingkan dengan rasio yang diperoleh. 
4.    Satuan dan/atau Volume
Pendekatan satuan dan/atau volume adalah cara untuk menentukan atau menghitung kembali jumlah penghasilan bruto Wajib Pajak atau Pos SPT lainnya dengan menerapkan harga atau jumlah laba terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak.
5.    Penghitungan Biaya Hidup
Penerapan pendekatan ini dilakukan dengan asumsi bahwa penghasilan bruto Wajib Pajak orang pribadi minimal adalah sama dengan pengeluaran biaya hidupnya. Jumlah tanggungan Wajib Pajak serta pola dan gaya hidup dan keadaan tempat tinggal Wajib Pajak perlu diperhatikan untuk mendapatkan jumlah biaya hidup yang wajar. 
6.    Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth)
Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih dilakukan dengan menghitung selisih kekayaan bersih Wajib Pajak orang pribadi awal dan akhir tahun. Kekayaan bersih adalah selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak orang pribadi.