Metode Persediaan Tidak Bisa Dipilih Sesuka Hati
Sumber: Magnific
Jumlah barang yang dibeli sama, jumlah yang terjual juga sama, tetapi harga pokok penjualannya bisa berbeda, dan penyebabnya belum tentu kesalahan pencatatan. Metode yang dipakai untuk menentukan biaya barang terjual ikut menggerakkan angkanya.
Bagi perusahaan dagang dan manufaktur, persoalan ini tidak berhenti di laporan keuangan, karena nilai persediaan menentukan harga pokok penjualan yang kemudian membentuk laba sebagai dasar penghitungan pajak. Memilih metode penilaian persediaan karena itu tidak cukup dengan mengikuti pengaturan bawaan aplikasi akuntansi.
Dari Sisi Pajak, Pilihannya Hanya Dua
Pasal 10 Ayat (6) UU PPh mengatur persediaan dan pemakaiannya untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan, dengan metode rata-rata atau mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama, yang dikenal sebagai first in, first out atau FIFO. Cakupannya meliputi barang dagangan atau barang jadi, barang dalam proses, serta bahan baku dan bahan pembantu.
Dalam FIFO, biaya barang yang lebih dahulu diperoleh dibebankan lebih dahulu sebagai harga pokok, sementara metode rata-rata tertimbang memakai biaya rata-rata dari persediaan yang diperhitungkan. Keduanya mengatur cara mengalokasikan biaya, bukan urutan fisik barang keluar dari gudang.
Metode last in, first out atau LIFO yang membebankan biaya persediaan terakhir lebih dahulu tidak termasuk pilihan yang diakui. Jika penghitungan komersial memakai metode di luar yang diperbolehkan secara fiskal, selisihnya disesuaikan dalam penghitungan pajak, bukan berarti seluruh harga pokok penjualan langsung ditolak.
Harus Konsisten, Tapi Bukan Berarti Tidak Bisa Diubah
Metode yang sudah dipilih digunakan secara konsisten dari tahun ke tahun, dan prinsip taat asas ini menutup celah pergeseran laba atau rugi yang muncul hanya karena perusahaan mengganti cara menghitung. Pasal 28 Ayat (6) UU KUP tetap membuka pintu perubahan metode pembukuan sepanjang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
PER 8/PJ/2025 mengatur permohonannya diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan melalui Portal Wajib Pajak, disertai pemenuhan syarat kepatuhan yang ditentukan, dan keputusannya terbit dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara elektronik. Pergantian sistem akuntansi atau penyesuaian kebijakan grup usaha bisa menjadi alasan untuk meninjau metode yang dipakai, tetapi keputusan internal perusahaan tidak menggantikan persetujuan DJP.
Barangnya Sama, Harga Pokoknya Bisa Berbeda
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan tidak memiliki persediaan awal, lalu membeli 100 unit barang seharga Rp10.000 per unit dan 100 unit lagi seharga Rp12.000 per unit. Dari dua pembelian itu, 150 unit terjual sehingga tersisa 50 unit.
Total biaya barang yang tersedia Rp2.200.000. Dengan FIFO, 50 unit sisa dinilai memakai harga pembelian terakhir sebesar Rp12.000 per unit, sedangkan dengan rata-rata tertimbang biaya setiap unitnya menjadi Rp11.000.
|
Komponen |
FIFO |
Rata-Rata Tertimbang |
|
Nilai persediaan akhir |
Rp600.000 |
Rp550.000 |
|
Harga pokok penjualan |
Rp1.600.000 |
Rp1.650.000 |
Dengan nilai penjualan dan beban lain yang sama, laba berdasarkan FIFO menjadi Rp50.000 lebih tinggi, dan bedanya lahir dari pembebanan biaya, bukan dari jumlah barang yang terjual. Persentase selisih dalam ilustrasi ini tidak bisa dipindahkan begitu saja ke perusahaan lain, karena hasilnya bergantung pada harga dan jumlah tiap pembelian, waktu penjualan, serta sisa persediaan.
Aturan Akuntansi dan Pajak Tidak Selalu Menghasilkan Angka yang Sama
FIFO dan rata-rata tertimbang juga dikenal dalam standar akuntansi persediaan, tetapi kesamaan nama metode tidak membuat seluruh ketentuannya identik. Akuntansi masih mengenal identifikasi khusus untuk persediaan tertentu, misalnya barang unik yang tidak dapat saling dipertukarkan secara biasa.
Perbedaan berikutnya muncul ketika nilai persediaan menurun. Akuntansi umumnya mengukur persediaan pada nilai terendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto, yaitu perkiraan harga jual dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan biaya yang diperlukan untuk menjualnya, sehingga penurunan nilai tidak semata ditentukan oleh pergerakan harga pasar. Perusahaan karena itu tetap perlu menyiapkan rekonsiliasi ketika nilai persediaan komersial berbeda dari dasar penilaian fiskalnya. Memakai FIFO atau rata-rata belum tentu membuat kedua angka otomatis sama.
Penyisihan Penurunan Nilai Tidak Otomatis Menjadi Biaya Fiskal
Barang yang ketinggalan model atau diperkirakan hanya laku dengan harga lebih rendah bisa turun nilainya di laporan keuangan, dan penurunan itu tidak otomatis menjadi pengurang penghasilan untuk tujuan pajak. Dasar penilaian fiskal berhenti di harga perolehan. Pasal 9 Ayat (1) huruf c UU PPh juga menolak pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagai pengurang penghasilan bruto kecuali cadangan tertentu yang diizinkan secara khusus dan penyisihan penurunan nilai persediaan tidak termasuk di dalamnya.
Beban penyisihan yang sudah mengurangi laba komersial karena itu ditambahkan kembali lewat koreksi fiskal positif. Perusahaan perlu memisahkan penurunan nilai yang masih berupa estimasi dari kerugian yang benar-benar sudah terjadi, misalnya kerugian penjualan barang yang ditelaah berdasarkan transaksinya dan ketentuan pengurangan penghasilan yang berlaku. Untuk barang yang dimusnahkan, jurnal penghapusan saja belum cukup menjadi dasar pengakuan biaya, sehingga rincian barang dan nilainya, alasan pemusnahan, berita acara, serta bukti pelaksanaannya sebaiknya disimpan sebagai penjelas kejadian yang sebenarnya.
Selisihnya Perlu Ditelusuri, Bukan Sekadar Dicatat
Memilih metode yang diperbolehkan baru langkah awal. Setelah itu perusahaan memastikan kartu persediaan, hasil penghitungan fisik, mutasi pembelian, pemakaian barang, dan buku besar bisa direkonsiliasi satu sama lain.
Ketika jumlah barang menurut kartu persediaan berbeda dari hasil stock opname, selisihnya ditelusuri lebih dulu, bukan langsung dimasukkan ke harga pokok tanpa tahu apakah penyebabnya kesalahan pencatatan, barang rusak, kehilangan, atau transaksi yang belum dibukukan. Dokumen pendukungnya pun perlu dijaga, karena Pasal 28 Ayat (11) UU KUP mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan, termasuk data yang dikelola secara elektronik, selama sepuluh tahun di Indonesia.
Cara yang lebih praktis adalah menetapkan kebijakan sejak awal tahun buku, memeriksa konsistensi penerapannya, lalu menyiapkan rekonsiliasi sebelum SPT disampaikan. Selisih komersial dan fiskal sebaiknya dipantau sampai persediaan terkait terjual atau keluar dari pembukuan supaya penyesuaiannya tidak terlewat atau justru dihitung dua kali.
Memilih metode memang penting, tetapi menjaga jejak penghitungannya sama pentingnya. Angka persediaan dalam laporan pajak perlu bisa dijelaskan kembali, sejak barang masuk sampai menjadi harga pokok penjualan.