Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 April 2025

Metode Penentuan Harga Transfer Berdasarkan PMK 172/2023

Hero

Sumber: Freepik

Dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, Wajib Pajak harus memastikan bahwa harga transaksi mencerminkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Hal ini bertujuan untuk mencegah pengalihan laba yang dapat mengurangi basis pajak di suatu yurisdiksi.

 

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dari transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan Pasal 9 PMK 172/2023, berikut metode yang dapat diterapkan dalam menentukan harga transfer antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu:

  1. Metode Perbandingan Harga Antarpihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method - CUP)

Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga suatu transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen. Metode ini cocok untuk transaksi produk komoditas dan barang atau jasa yang memiliki karakteristik serupa dalam kondisi yang sebanding.

  1. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method - RPM)

Metode ini digunakan ketika distributor atau reseller menjual kembali barang atau jasa kepada pihak independen atau afiliasi dengan harga yang sudah disesuaikan berdasarkan laba kotor yang wajar.

  1. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method - CPM)

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar terhadap harga pokok produksi barang atau jasa. Cocok untuk transaksi yang melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya.

  1. Metode Lainnya

Selain metode utama di atas, terdapat metode lainnya yang dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik transaksi yaitu:

  • Metode Pembagian Laba (Profit Split Method - PSM): digunakan jika transaksi dilakukan oleh pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai serta kegiatan usaha yang sangat terintegrasi.
  • Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method - TNMM): digunakan ketika pembanding di tingkat harga dan laba kotor tidak tersedia.
  • Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction - CUT): cocok untuk transaksi yang dinilai berdasarkan tingkat suku bunga, provisi, komisi, atau royalti.
  • Metode Penilaian Harta Berwujud dan/atau Tidak Berwujud: digunakan untuk transaksi pengalihan atau penyewaan aset berwujud maupun tidak berwujud.
  • Metode Penilaian Bisnis (Business Valuation): cocok untuk transaksi terkait restrukturisasi usaha, inbreng, atau pengalihan harta selain kas.

 

Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer

Dalam menerapkan metode harga transfer harus dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:

  • kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;
  • kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
  • ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;
  • tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan
  • keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding

 

Apabila terdapat dua metode yang dapat digunakan dengan tingkat keandalan yang sama, metode CUP atau CUT lebih diutamakan dibandingkan metode lain. Selain itu, metode RPM dan CPM lebih diutamakan daripada metode PSM dan TNMM jika memiliki tingkat keandalan yang setara.