Metode Penentuan Harga Transfer
Sumber: Freepik
Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) adalah penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:
- metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);
- metode harga penjualan kembali (resale price method);
- metode biaya-plus (costplus method); atau
- metode lainnya, seperti:
- metode pembagian laba (profit split method);
- metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);
- metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);
- metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau
- metode dalam penilaian bisnis (business valuation).
Adapun metode-metode tersebut di atas dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:
- kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;
- kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
- ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;
- tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan
- keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding.
Itulah metode-metode yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam menentukan Harga Transfer. Namun perlu diperhatikan, untuk menentukan metode mana yang tepat digunakan dalam menentukan Harga Transfer, Wajib Pajak perlu memperhatikan lagi karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagaimana di atur dalam PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.