Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 November 2024

Meterai Teraan Digital: Jenis Baru Meterai Dalam Bentuk Lain

Hero

Sumber:

Pemerintah merilis peraturan baru mengenai ketentuan pelaksanaan Bea Meterai, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024). Peraturan ini diundangkan sejak 18 Oktober 2024 lalu dan mencabut PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Terdapat satu hal baru yang diatur dalam PMK 78/2024, yaitu satu jenis Meterai Dalam Bentuk Lain baru berupa Meterai Teraan Digital. Meterai Teraan Digital adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) Meterai Teraan Digital. Meterai Teraan Digital ini digunakan untuk pemungutan Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai.

Meterai Teraan Digital memiliki unsur yang terdiri atas:

  1. warna teraan merah berpendar;
  2. tulisan “METERAI TERAAN DIGITAL”;
  3. logo Kementerian Keuangan;
  4. angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
  5. kode khusus yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai yang menampilkan informasi minimal berupa:
  1. nama wajib pajak pemilik izin;
  2. 22 (dua puluh dua) digit nomor seri; dan
  3. nomor seri pencetak (printer) yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pada dasarnya, pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan mengajukan permohonan izin. Namun, untuk Meterai Teraan Digital, izin pembuatannya diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. Izin pembuatan tersebut diberikan dengan menerbitkan surat izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain.