Meskipun Sudah Diperiksa, Wajib Pajak Dapat Diperiksa Ulang
Sumber: Magnific
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Pemeriksaan pajak memiliki tahapan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, lalu proses permintaan data dari DJP dan konfirmasi/jawaban dari Wajib Pajak dilanjutkan dengan diterbitkannya hasil pemeriksaan yang harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. Wajib Pajak harus memberikan tanggapan atas SPHP tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja dari SPHP diterima.
Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); atau
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Setelah rangkaian pemeriksaan pajak selesai dan telah diterbitkan SKP bukan berarti mutlak mengakhiri proses pemeriksaan pajak. Dalam kondisi tertentu Wajib Pajak masih dapat diperiksa ulang.
Pemeriksaan ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 disebutkan pemeriksaan ulang dapat dilakukan dalam hal terdapat:
- Data baru termasuk data yang semula belum terungkap; atau
- Keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemeriksaan ulang dapat mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak sebelumnya, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.