Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 January 2025

Merencanakan Pajak dengan Memberikan Sumbangan

Hero

Sumber:

Ada berbagai cara yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam rangka penghematan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perencanaan pajak atau tax planning untuk mencapai efektifivitas dan efisiensi beban pajak. Namun, Wajib Pajak tetap perlu berhati-hati dalam melakukannya. Sejalan dengan semangat penerimaan negara untuk kemajuan dan perkembangan bangsa, Wajib Pajak juga harus tetap taat dan mengikuti ketentuan peraturan yang ada. Jangan sampai perencanaan pajak yang dilakukan melanggar ketentuan dan peraturan pajak. Apabila demikian, bisa-bisa nanti malah kena risiko yang jauh lebih besar dari efisiensi pajak yang dilakukan!

Berbicara mengenai perencanaan pajak yang legal untuk dilakukan, sebetulnya luas dan cukup banyak pos yang boleh dijamah, tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan perpajakan. Nah, salah satu caranya adalah mengeluarkan biaya dalam bentuk sumbangan. Sifatnya yang sukarela membuat sumbangan memang tidak wajib harus dilakukan oleh semua perusahaan. Namun, PP Nomor 93 Tahun 2010 dan PMK Nomor 76/PMK.03/2011 mengatur bahwa pengeluaran untuk sumbangan boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Dengan kata lain, sumbangan bisa jadi biaya secara pajak. Tapi, dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Sumbangan yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia, sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Selain itu, diatur juga mengenai syarat agar sumbangan tersebut benar boleh dikurangkan, yaitu Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya, pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah; dan lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Apabila Anda ingin melakukan perencanaan pajak dengan memberikan sumbangan, jangan lupa untuk perhatikan hal-hal di atas ya!