Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 April 2025

Menyewakan Apartemen, Kena Pajak?

Hero

Sumber: Freepik

Apartemen menjadi salah satu alternatif hunian yang banyak diminati oleh kaum muda. Letaknya yang strategis, kemudahan akses, dan harga perolehan yang relatif lebih terjangkau menjadi pertimbangan para kaum muda dalam memilih apartemen sebagai tempat tinggal. Selain untuk dibeli, banyak juga apartemen yang dapat disewa dalam jangka waktu tertentu. Opsi menyewa ini sangat cocok untuk kaum muda karena tidak diperlukannya komitmen jangka panjang.

 

Dalam menyewakan apartemen, adakah pajak yang harus dibayarkan?

 

Ya. Pajak tersebut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat (2). PPh Final Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan. Besaran tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Final Pasal 4 Ayat (2) adalah sebesar 10%. Tarif tersebut selanjutnya dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak-nya, yaitu jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Nilai persewaan ini tidak hanya atas biaya sewanya saja, melainkan juga atas biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan service charge yang dibebankan kepada penyewa.

 

Lalu, bagaimana penyetoran dan pelaporannya?

 

Apabila pihak penyewa adalah wajib pajak orang pribadi dan bukan merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka pihak yang menyewakan apartemen yang wajib menyetorkan sendiri PPh Final Pasal 4 Ayat (2) terutang paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir.