Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 October 2025

Menteri Keuangan Purbaya: Rencana Penurunan Tarif PPN

Hero

Sumber: Freepik

Dalam minggu ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengemukakan bahwa pemerintah mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 12%, dengan tarif efektif sebesar 11%.

Sebelum ditetapkan sebesar 12% lewat PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 11%. Tarif tersebut ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan selanjutnya, naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sebelum itu, tarif PPN yang sudah lama berlaku di Indonesia adalah sebesar 10%.

Kenaikan tarif PPN ini tentu mendulang respon negatif dari masyarakat. Kenaikan tarif PPN berdampak pada kenaikan harga jual yang mempengaruhi daya beli masyarakat. Di satu sisi, produsen mau tidak mau harus menaikkan harga jual, namun harga yang jual yang tinggi tentu saja membebani konsumen sehingga menurunkan daya beli. Untuk itu, penting untuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan, mengkaji secara mendalam persoalan tarif PPN ini agar dapat menguntungkan semua pihak.