Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 July 2026

Menjual Pakaian Thrift: Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Hero

Sumber: Magnific

Tren membeli pakaian thrift atau pakaian bekas masih banyak diminati, terutama karena harganya lebih terjangkau dan modelnya sering kali unik. Tidak sedikit juga yang akhirnya menjadikan tren ini sebagai peluang usaha, baik melalui toko fisik, media sosial, maupun marketplace. Meskipun barang yang dijual bukan barang baru, kegiatan jual beli pakaian thrift tetap memiliki aspek perpajakan yang perlu diperhatikan.

Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menjadi perhatian bukan hanya apakah barang tersebut baru atau bekas, tetapi apakah barang tersebut termasuk Barang Kena Pajak dan diserahkan dalam kegiatan usaha. Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Artinya, apabila pakaian thrift dijual dalam kegiatan usaha, penyerahannya pada dasarnya dapat menjadi objek PPN.

Namun, kewajiban memungut PPN tidak otomatis berlaku untuk semua penjual thrift. Pasal 3A Ayat (1) Undang-Undang PPN mengatur bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), kecuali pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dengan demikian, PPN baru dipungut apabila penjual sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jika penjual belum dikukuhkan sebagai PKP, penjual tersebut tidak memungut PPN atas penjualan pakaian thrift.

Pakaian bekas juga tidak termasuk dalam kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pasal 4A Undang-Undang PPN mengatur jenis barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Sepanjang pakaian thrift tidak masuk dalam daftar barang yang dikecualikan tersebut, maka pakaian thrift tetap dapat diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak apabila diperjualbelikan dalam kegiatan usaha. DJP juga menjelaskan bahwa perubahan Pasal 4A dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berkaitan dengan daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN atau negative list.

Selain PPN, penjual pakaian thrift juga perlu memperhatikan Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, apabila penjualan pakaian thrift dilakukan secara rutin untuk memperoleh keuntungan, maka keuntungan atau penghasilan dari kegiatan tersebut termasuk penghasilan usaha yang perlu dihitung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Berbeda halnya jika seseorang hanya menjual pakaian pribadi yang sudah tidak dipakai, misalnya menjual beberapa baju melalui media sosial karena ingin mengosongkan lemari. Jika penjualan tersebut dilakukan sesekali dan bukan sebagai kegiatan usaha, perlakuannya tentu tidak sama dengan pedagang thrift yang membeli barang untuk dijual kembali secara rutin. Yang perlu dilihat adalah pola kegiatannya: apakah hanya menjual barang pribadi, atau sudah menjadi usaha yang dilakukan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan.