Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 July 2025

Menjawab SP2DK, Apakah Jaminan Tidak Dilakukan Pemeriksaan?

Hero

Sumber: Freepik

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan. Wajib Pajak yang menerima SP2DK diwajibkan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK tersebut.

Apakah Wajib Pajak yang telah memberikan penjelasan atas SP2DK dan sudah menerima surat yang menyatakan SP2DK telah selesai dapat dilakukan pemeriksaan?

SP2DK meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Hal ini dapat diterbitkan karena adanya data konkret yang berasal dari internal di Direktorat Jenderal Pajak maupun data eksternal.

Berdasarkan pemahaman dari SE Nomor 15 Tahun 2018 dan SE Nomor 3 Tahun 2023 angka 3 huruf i poin 4 dan angka 4 huruf a point 2, Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan fungsi pengawasan atas temuan data konkret dan melakukan tindak lanjut atas pengawasan data konkret tersebut. Sebagai contoh ilustrasi kasus, PT A telah memberikan tanggapan tertulis atas SP2DK dan melakukan pembetulan SPT. Kegiatan pengawasan melalui SP2DK dianggap selesai dengan terbitnya Berita Acara SP2DK yang telah ditandatangani.

Namun, perlu dipahami bahwa Direktorat Jenderal Pajak melalui fungsi pengawasan tetap dapat mengusulkan pemeriksaan jika ditemukan kembali data konkret yang mengarah kepada adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan. Dengan demikian, PT A tetap memiliki potensi resiko dilakukan pemeriksaan jika suatu saat DJP menemukan data konkret/keterangan/informasi yang mengarah kepada adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan pajak.