Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 February 2026

Menikah dan Punya Anak di Tahun 2025, Jangan Lupa Besaran PTKP Akan Berubah

Hero

Sumber: Freepik

Perubahan status dan jumlah tanggungan Wajib Pajak, seperti menjadi menikah atau memiliki anak akan berdampak pada perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Namun demikian, perubahan besarnya PTKP tersebut tidak langsung berlaku pada saat terjadinya perubahan status Wajib Pajak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU PPh s.t.t.d. UU HPP dan Pasal 9 Ayat (4) PMK Nomor 168 Tahun 2023, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang menikah atau memiliki anak pada tahun 2025 perubahan status tersebut tidak mempengaruhi besarnya PTKP pada tahun pajak 2025. Perubahan PTKP baru berlaku mulai 1 Januari 2026 (awal tahun kalender).

Adapun bersarnya PTKP per tahun berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU PPh s.t.t.d. UU HPP adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin;
  3. Rp 54.000.000 tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) UU PPh;
  4. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Sebagai ilustrasi, A pada awal tahun 2025 (1 Januari 2025) masih berstatus belum menikah sehingga status PTKPnya adalah TK/0 dengan besaran PTKP Rp 54.000.000. Pada bulan Agustus 2025, A melangsungkan pernikahan. Status PTKP A pada tahun 2025 tidak serta merta langsung berubah menjadi K/0 dengan PTKP Rp 58.500.000. Sampai dengan 31 Desember 2025 status A akan tetap TK/0 dan baru akan berubah menjadi K/0 pada 1 Januari 2026.

Hal yang sama berlaku dalam hal penambahan jumlah tanggungan. Misalnya, B berstatus K/0 pada awal tahun 2025. Kemudian, anak B lahir pada 10 Januari 2025. Meskipun kelahiran tersebut terjadi di awal tahun, status PTKP B untuk tahun 2025 tetap K/0. Status PTKP B baru akan berubah menjadi K/1 dengan besaran PTKP Rp 63.000.000 pada 1 Januari 2026.

Dalam penghitungan PPh terutang pada SPT Tahunan orang pribadi, PTKP yang digunakan adalah PTKP sesuai dengan tahun pajak yang dilaporkan, bukan berdasarkan waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Oleh karena itu, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2026, besarnya PTKP yang digunakan tetap sesuai dengan status Wajib Pajak pada 1 Januari 2025.

Bagi Wajib Pajak yang bekerja sebagai pegawai, perubahan status perkawinan dan jumlah tanggungan sebaiknya segera disampaikan kepada perusahaan disertai dengan dokumen pendukung seperti buku nikah atau kartu keluarga agar penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2026 dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan PTKP terbaru.