Mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor: Kebijakan Baru Penyimpanan DHE SDA dalam PP Nomor 8 Tahun 2025

Sumber: Freepik
Pada tanggal 17 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan cadangan devisa, dan memastikan manfaat sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara maksimal oleh rakyat. Berlaku efektif mulai 1 Maret 2025, regulasi ini mewajibkan eksportir SDA menempatkan 100% DHE mereka dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.
Sebelumnya, banyak devisa hasil ekspor SDA Indonesia disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap perekonomian domestik menjadi terbatas. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PP Nomor 8 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023, yang hanya mewajibkan penyimpanan 30% DHE SDA selama minimal 3 bulan untuk transaksi di atas USD 250.000.
Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan seluruh DHE SDA mereka dalam rekening khusus di bank-bank nasional yang tergabung dalam sistem keuangan Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk ekspor dengan nilai minimal USD 250.000 per dokumen, memberikan kelonggaran bagi eksportir kecil agar tetap kompetitif.
Adapun terkait jangka waktu, DHE SDA harus disimpan selama 12 bulan sejak tanggal penempatan. Ini merupakan peningkatan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya 3 bulan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menahan devisa lebih lama di dalam negeri.
Meski wajib disimpan, eksportir tetap dapat memanfaatkan DHE SDA untuk kebutuhan operasional, seperti:
• Penukaran ke rupiah untuk kegiatan bisnis.
• Pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lain dalam valuta asing. Pembayaran dividen dalam valuta asing.
• Pengadaan barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri.
• Pelunasan pinjaman untuk barang modal dalam valuta asing.