Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 June 2025

Mengkaji Program Amnesti Pajak Indonesia

Hero

Sumber: Freepik

Sebagai sumber pendapatan negara, pemerintah berupaya mengatasi penyelundupan pajak yang dapat merugikan ekonomi negara. Oleh sebab itu, pemerintah telah menyelenggarakan beberapa program amnesti pajak untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan aset tersembunyi tanpa dihukum. Sejatinya, pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia telah berlangsung pada tahun 1964 dan 1984, namun akibat sistem administrasi pajak yang tidak memadai pada masa itu, program tersebut dianggap tidak berhasil.

 

Program amnesti pajak telah berhasil dilaksanakan di Indonesia pada 2016 hingga 2017. Program ini terbagi dalam tiga tahap, yaitu 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016 (tahap 1), 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016 (tahap 2) dan 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 (tahap 3). Amnesti pajak 2016-2017 bahkan memecahkan rekor dunia jumlah pajak yang terkumpul dalam satu program amnesti.

 

Pada 2020, penurunan pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan oleh COVID-19 membuat pemerintah kembali mengesahkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering disebut amnesti pajak jilid II. Program ini berlangsung dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dengan harapan mampu memulihkan perekonomian Indonesia.

 

Amnesti pajak dalam pelaksanaannya telah menuai berbagai pro dan kontra. Meskipun bisa meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek, pemberlakuan amnesti pajak dianggap tidak adil dan menguntungkan penyelundup pajak. Nilai harta yang dideklarasi pada amnesti pajak di tahun 2016-2017 mencapai Rp4.855 triliun, sedangkan pada PPS tahun 2022 nilai harta yang diajukan adalah Rp595 triliun.

 

A screenshot of a table

AI-generated content may be incorrect.

 

Amnesti pajak tahun 2016-2017 terbagi dalam tiga tahap, yang bertujuan untuk memberikan tarif yang lebih ringan kepada pembayar pajak yang mengajukan asetnya pada tahap yang lebih awal. Menyusul amnesti pajak 2016-2017, PPS tahun 2022 pada dasarnya merupakan program sukarela untuk deklarasi pajak, sehingga sering disebut amnesti pajak jilid II. Namun, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa PPS berbeda dengan amnesti pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017. Jika amnesti pajak 2016-2017 memfokuskan pada perbedaan tarif dari tahap 1 hingga tahap 3, PPS 2022 membedakan jenis kebijakan dan subjek pajak.

 

Kebijakan 1 dalam PPS menyasar wajib pajak yang belum mengajukan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015, sedangkan Kebijakan 2 diperuntukkan harta yang diperoleh pada 2016-2020. Tarif pembayaran amnesti pajak 2016-2017 dan PPS 2022 dapat dilihat pada Tabel 2. PPS 2022 dinilai lebih berhasil dibandingkan amnesti pajak 2016-2017, mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan PPS 2022 yang lebih singkat dan cakupan yang lebih kecil.

A screenshot of a document

AI-generated content may be incorrect.

 

A screenshot of a document

AI-generated content may be incorrect.

 

Pemerintah tetap harus mempertimbangkan juga ketidakadilan terhadap WP yang patuh. Pelaksanaan amnesti pajak berpotensi membuat WP beralih menjadi tidak patuh. Untuk ke depannya, terutama tahun 2025 yang masih diwacanakan, harus diperhitungkan aspek-aspek negatif amnesti pajak dan pengalaman negara-negara lain. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga berharap dapat menginisiasi kembali program amnesti pajak pada tahun 2025, menargetkan pembayar amnesti pajak periode sebelumnya dikarenakan keyakinan bahwa belum seluruh harta dideklarasikan 100%. Pengadaan amnesti pajak yang berulang kali ini mengindikasikan bahwa pendapatan negara dari amnesti pajak cukup memuaskan dan masih dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.

 

Pelaksanaan Amnesti Pajak di Luar Negeri

 

Selain Indonesia, banyak negara telah melangsungkan program amnesti pajak untuk meningkatkan pendapatan jangka pendek mereka. Beberapa negara juga memberlakukan kebijakan tambahan yang dinilai mampu meningkatkan kesuksesan program amnesti pajak. Oleh sebab itu, kebijakan serta dampak yang telah menimpa negara-negara tersebut wajib dikaji untuk memberikan gambaran untuk Indonesia dalam melaksanakan amnesti pajak ke depannya.

 

Turki adalah salah satu contoh negara yang telah melangsungkan program amnesti pajak sebanyak 37 kali. Pelaksanaan yang berulang kali mengakibatkan penurunan kredibilitas pemerintah dan kepatuhan WP. Amnesti pajak yang berulang kali juga meningkatkan kesenjangan dalam distribusi kekayaan. Di sisi lain, Norwegia yang memiliki jumlah pelaksanaan amnesti pajak terkecil mampu menjaga pemerataan distribusi kekayaan negaranya. Sebuah survei yang dilakukan di Afrika Selatan turut mengungkapkan bahwa amnesti pajak berulang kali dapat memengaruhi tingkat kepatuhan WP, seperti WP yang tidak patuh tetap tidak patuh karena kerap menunggu jadwal amnesti pajak selanjutnya. Sedangkan pembayar pajak yang patuh akan mulai menyelundupkan asetnya karena melihat amnesti pajak sebagai sebuah reward. 

 

Ada beberapa kebijakan yang dilakukan negara lain yang dapat dijadikan bahan pembelajaran. Irlandia mempublikasikan daftar nama WP nakal di surat kabar dan memperkenalkan kebijakan sanksi yang lebih berat di akhir program amnesti pajak mereka. India menjual obligasi khusus yang berlaku selama 10 tahun yang dapat dibeli dengan dana yang tidak jelas asal-usulnya.