Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 March 2024

Menghitung Pajak THR dengan TER

Hero

Sumber:

Menjelang hari raya, perusahaan wajib memberikan insentif berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Bagi karyawan sendiri, THR merupakan tambahan penghasilan tidak teratur yang juga harus diperhitungkan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 saat karyawan menerima THR?

Seperti yang sudah diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sejak masa Januari 2024 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dikategorikan sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap yang diberikan oleh pemberi kerja dalam 1 (satu) masa pajak. Lebih lanjut dijelaskan bahwa penghasilan bruto yang dimaksud adalah jumlah seluruh penghasilan baik yang teratur maupun tidak teratur, seperti bonus atau THR.

Contoh:

Tuan A adalah seorang karyawan tetap pada PT B. Tuan A telah menikah dan memiliki seorang anak. Maka, status PTKP Tuan A adalah K/1 dan masuk dalam kategoori TER B. Pada bulan April 2024, Tuan A menerima gaji sebesar 15 juta dan THR dalam jumlah yang sama.

Perhitungan PPh Pasal 21:

Gaji + THR = 15 juta + 15 juta = 30 juta

Tarif TER B untuk penghasilan bruto sebesar 30 juta adalah 12%

30 juta x 12% = 3,6 juta

Tanggal: 20 Maret 2024