Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank
Sumber: Magnific
Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.
Dasar untuk penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank yaitu laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:
- PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan; dan
- Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.
Penghasilan neto tidak termasuk penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto.
Apabila laporan keuangan tahunan belum tersedia sampai dengan batas waktu penyetoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhir dalam tahun buku karena masih dalam proses audit, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhir dalam tahun buku sama dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelumnya.
Wajib Pajak bank juga wajib menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan.
Untuk lebih memahami bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank, berikut ini merupakan contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana PMK Nomor 81 Tahun 2024:
|
Masa Pajak |
Januari |
Februari |
Maret |
April |
|
Penghasilan Neto |
1.000.000.000 |
2.500.000.000 |
2.000.000.000 |
4.500.000.000 |
|
PPh Terutang |
220.000.000 |
550.000.000 |
440.000.000 |
990.000.000 |
|
Dikurang: |
20.000.000 |
75.000.000 |
100.000.000 |
265.000.000 |
|
- Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan |
- |
200.000.000 |
475.000.000 |
475.000.000 |
|
Angsuran yang masih harus dibayar |
200.000.000 |
275.000.000 |
- |
250.000.000 |