Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Masuk Bursa
Sumber: Magnific
Angsuran PPh Pasal 25 dibayarkan sebesar PPh terurang menurut SPT Tahunan Wajib Pajak yang lalu dikurangi:
- PPh yang dipotong sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UU PPh;
- PPh yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU PPh; dan
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU PPh.
dan dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam Bagian Tahun Pajak.
Namun, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak masuk bursa.
Dasar untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak masuk bursa yaitu laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak masuk bursa dihitung berdasarkan penerapan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:
- PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan
- PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan.
Penghasilan neto tersebut tidak termasuk penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. Dan dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto.
Apabila laporan keuangan belum dilaporkan, maka besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sama dengan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak sebelumnya.
Wajib Pajak masuk bursa juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan.
Untuk lebih memahami bagaimana menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak masuk bursa, berikut ini merupakan contoh penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana PMK Nomor 81 Tahun 2024:
|
Periode yang Dilaporkan |
Januari - Maret |
April - Juni |
Juli - September |
|
Penghasilan Neto |
2.500.000.000 |
5.500.000.000 |
3.500.000.000 |
|
PPh Terutang |
550.000.000 |
1.210.000.000 |
770.000.000 |
|
Dikurang: |
100.000.000 |
160.000.000 |
200.000.000 |
|
- Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak periode yang dilaporkan |
- |
450.000.000 |
1.050.000.000 |
|
Angsuran yang masih harus dibayar |
450.000.000 |
600.000.000 |
- |
|
Angsuran untuk 3 Masa Pajak selanjutnya |
150.000.000 |
200.000.000 |
- |