Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 October 2026

Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru Hasil Pemekaran Usaha

Hero

Sumber: Magnific

Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha.

Untuk lebih memahami bagaimana menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan usaha, berikut ini merupakan contoh penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024:

Pada bulan Juli 2024, PT K melakukan pemekaran usaha sehingga terbentuk PT baru, yaitu PT L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT L dari PT K adalah sebesar 40% dari total nilai harta PT K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga, nilai harta PT K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 60% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha. Angsuran PPh Pasal 25 PT K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah Rp300.000.000. Sehingga besarnya angsuran untuk bulan Juli  sampai dengan Desember 2024 untuk PT K dan PT L adalah sebagai berikut:

 

 

Persentase Nilai Harta

Angsuran PPh 25 Juli - Desember
(Rp)

PT K

60%

 = Rp 300.000.000 x 60%
 = Rp 180.000.000

PT L

40%

 = Rp 300.000.000 x 40%
 = Rp 120.000.000