Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru Hasil Pemekaran Usaha
Sumber: Magnific
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha.
Untuk lebih memahami bagaimana menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan usaha, berikut ini merupakan contoh penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024:
Pada bulan Juli 2024, PT K melakukan pemekaran usaha sehingga terbentuk PT baru, yaitu PT L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT L dari PT K adalah sebesar 40% dari total nilai harta PT K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga, nilai harta PT K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 60% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha. Angsuran PPh Pasal 25 PT K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah Rp300.000.000. Sehingga besarnya angsuran untuk bulan Juli sampai dengan Desember 2024 untuk PT K dan PT L adalah sebagai berikut:
|
|
Persentase Nilai Harta |
Angsuran PPh 25 Juli - Desember |
|
PT K |
60% |
= Rp 300.000.000 x 60% |
|
PT L |
40% |
= Rp 300.000.000 x 40% |