Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 February 2024

Menggunakan Mata Uang Asing, Kurs Apa yang Diperkenankan Dalam Perpajakan?

Hero

Sumber:

Meluasnya jangkauan transaksi keuangan di Indonesia semakin membuka kemungkinan bagi Wajib Pajak untuk bertransaksi dengan menggunakan mata uang selain rupiah. Sampai saat ini, sudah banyak Wajib Pajak yang melakukan transaksi di luar Indonesia dengan menggunakan mata uang asing. Lantas, bagaimana ketentuan penggunaan mata uang asing dalam perpajakan?

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan izin kepada Wajib Pajak untuk menggunakan mata uang asing dalam penyelenggaraan pembukuan dan pembayaran pajaknya. Saat ini mata uang asing yang diizinkan oleh DJP adalah mata uang Dolar Amerika Serikat. Penggunaan mata uang asing tersebut dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Tata cara terkait penyelenggaraan pembukuan dengan mata uang asing dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2007 dan perubahannya.

Meskipun sudah mendapatkan izin menggunakan mata uang asing, khusus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak wajib menggunakan mata uang rupiah kecuali pada lampirannya. Dengan demikian, akan ada dua kurs yang dipakai dalam pembuatan SPT, yaitu kurs tengah Bank Indonesia (kurs tengah BI) dan kurs Kementerian Keuangan (kurs KMK).

Kurs tengah BI digunakan untuk melakukan konversi nilai transaksi. Hal ini sejalan dengan kelaziman pembukuan yang berdasarkan standar akuntansi di Indonesia yang menyatakan bahwa dalam mencatat nilai konversi mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan, digunakan kurs tengah BI yang ditentukan dengan menghitung nilai rata-rata kurs beli dan kurs jual. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 6 PMK-196/2007, yang menyatakan bahwa:

  1. Pada awal tahun buku, untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs tengah BI, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
  2. Dalam tahun berjalan untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dolar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi. Apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah BI yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.

Berbeda halnya dengan kurs tengah BI, kurs KMK digunakan sebagai dasar konversi mata uang asing dalam penentuan besaran pajak. Kurs KMK biasanya terdapat dalam transaksi impor, bea masuk dan transaksi lainnya yang menggunakan mata uang selain rupiah yang tercantum dalam Faktur Pajak dan pembayaran lain terkait dengan pajak. Penetapan kurs KMK diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan setiap minggu dan pertama kali ditetapkan dalam KMK No. 651/KMK.01/2000 pada bulan September 2000. Kurs KMK akan berubah-ubah setiap harinya, hal inilah yang menyebabkan munculnya potensi selisih kurs. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi mata uang asing, tetap menggunakan kurs Tengah BI dalam hal pembukuannya, sedangkan dalam pembayaran pajaknya, kurs yang digunakan adalah kurs KMK.

Tanggal: 23 Februari 2024