Mengganti Data Pengurus Perusahaan di Lampiran 2 SPT Tahunan PPh Badan Coretax
Sumber: Freepik
SPT Tahunan PPh Badan wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas, termasuk lampiran-lampirannya. Merujuk pada PER 11/PJ/2025, salah satu lampiran yang wajib diisi yaitu Lampiran 2 Bagian A (L2-A) yang merupakan daftar susunan pengurus dari Wajib Pajak badan. Namun, pengisian pada Lampiran 2 ini tidak dapat dilakukan secara manual (key-in) di sistem Coretax karena data pada Lampiran 2 tersebut sudah ter-prepopulated secara otomatis dari data Pihak Terkait pada Profil Wajib Pajak.
Untuk mengisi Lampiran 2 SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak perlu memastikan data Pihak Terkait sudah benar. Jika terdapat data yang tidak sesuai, maka data tersebut harus disesuaikan terlebih dahulu melalui menu “Profil Saya” pada akun Coretax Wajib Pajak badan. Jika data Pihak Terkait sudah benar, barulah SPT Tahunan PPh Badan dapat dibuat melalui menu “Surat Pemberitahuan”.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperbarui data Pihak Terkait yaitu sebagai berikut:
- Masuk ke akun Coretax PIC lalu impersonate akun Coretax Wajib Pajak badan
- pilih menu “Portal Saya” dan pilih submenu “Profil Saya”
- Pada halaman “Profil Saya”, pilih “Informasi Umum” dan klik tombol “Edit” yang ada di sebelah kanan atas
- Pilih bagian “Pihak Terkait”
Wajib Pajak dapat menyesuaikan data dengan data terbaru atau keadaan sebenarnya dengan menambah, mengedit, atau menghapus data pihak terkait.
Sebagai catatan tambahan, untuk menghapus data pengurus yang sudah terdaftar, pastikan Wajib Pajak sudah mengubah dan mengisi “tanggal berakhir”. Jika “tanggal berakhir” sudah diisi, maka data pengurus tersebut dapat dihapus. Pengisian “tanggal berakhir” sangatlah penting dilakukan, karena jika “tanggal berakhir” tidak diisi maka data pengurus tersebut akan tetap ter-prepopulated pada Lampiran 2 walaupun pada menu Pihak Terkait sudah dihapus.