Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 November 2020

Mengenal Tax Ratio

Hero

Sumber:

Oleh: Henricus B. Hendrawan

Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di mana hal itu juga merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak. Tax ratio mengukur kemampuan Pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari total perekonomian, dalam arti total produk domestik bruto. Sehingga, ukuran tax ratio dapat menunjukkan seberapa mampu Pemerintah membiayai keperluan-keperluan yang menjadi tanggung jawab Negara. Jadi, jika tax ratio rendah mengindikasikan Pemerintah tidak terlalu mampu banyak berbuat. Jika tax ratio tinggi mengindikasikan Pemerintah lebih banyak mampu berbuat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Di Indonesia, definisi rasio pajak yang digunakan adalah dalam arti luas. Artinya tidak hanya memasukkan komponen pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk dan cukai saja namun juga memasukkan royalti Sumber Daya Alam (SDA) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk menaikkan tax ratio, Pemerintah perlu perangkat pendukung yang banyak seperti unsur administrasi perpajakannya, pajak bea cukai maupun bisa PNBP, juga struktur ekonomi. Tax ratio juga menjadi perhatian bagi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membandingkan besaran tax ratio antar negara.

Menurut World Bank, Treshold tax ratio suatu negara standarnya 15%. Perlu diketahui bagi masyarakat Indonesia, bahwa untuk mencapai standar tersebut, diperlukan peran serta masyarakat untuk taat pajak dan membantu dalam perbaikan perekonomian Negara.