Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 October 2026

Mengenal Tarif-Tarif PPnBM

Hero

Sumber: Magnific

Pernahkah kalian mendengar mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)? PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Lalu, berapa besaran tarif PPnBM tersebut?

Pada umumnya, tarif PPnBM ditetapkan dengan besaran paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%.

Perbedaan tarif didasarkan pada pengelompokan BKP yang dikenai PPnBM sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor

Besarnya tarif PPnBM yang dikenakan terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor:

  1. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan:
  1. kurang dari 10 orang termasuk pengemudi; atau
  2. mulai dari 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi dikenai pajak dengan tarif sebesar 15% sampai 75%, tergantung pada faktor kapasitas isi silinder, konsumsi bahan bakar minyak, atau tingkat emisi CO2.
  1. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan:
  1. kurang dari 10 orang termasuk pengemudi; atau
  2. mulai dari 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar dikenai pajak dengan tarif sebesar 15%.
  1. kendaraan bermotor dengan kabin ganda dikenai pajak dengan tarif sebesar 10% sampai 30%, tergantung pada faktor kapasitas isi silinder, konsumsi bahan bakar minyak, atau tingkat emisi CO2;
  2. kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar dikenai pajak dengan tarif sebesar 10%;
  3. kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau dikenai pajak dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari harga jual;
  4. kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full dan/atau mild hybrid dikenai pajak dengan tarif sebesar 15% sampai 30% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13 1/3% sampai 80% dari harga jual, tergantung pada faktor kapasitas isi silinder, konsumsi bahan bakar minyak, atau tingkat emisi CO2;
  5. kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi flexy engine (Bio Fuel 100) dikenai pajak dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 53 1/3% dari harga jual;
  6. kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dikenai pajak dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual;
  7. semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dikenai pajak dengan tarif sebesar 50%:
  1. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
  2. kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
  3. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah dikenai pajak dengan tarif sebesar 95%.
  • Selain kendaraan bermotor

Besarnya tarif PPnBM yang dikenakan terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor adalah:

  1. kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30.000.000.000,00 atau lebih dikenakan pajak sebesar 20%;
  2. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
  3. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin, dikenakan pajak sebesar 40%;
  4. kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
  5. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol;
  6. senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, dikenakan pajak sebesar 50%.
  7. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
  1. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
  2. yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata, dikenakan pajak sebesar 75%.