Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 August 2026

Mengenal Tarif Pajak Progresif: Makin Tinggi Gaji, Makin Besar Pajaknya?

Hero

Sumber: Magnific

Setiap tahun, tidak sedikit karyawan yang bingung melihat potongan pajak di slip gaji yang membesar seiring dengan kenaikan gaji. Sehingga, sering muncul pertanyaan, apakah benar semakin besar penghasilan, seluruh penghasilan itu dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi? Jawabannya tidak selalu demikian.

Indonesia menganut sistem tarif “Pajak Progresif”, dimana tarif pajak akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penghasilan. Namun, yang perlu dipahami adalah sistem tarif pajak progresif ini menerapkan prinsip keadilan, yaitu tarif yang lebih tinggi hanya berlaku untuk bagian penghasilan yang melewati batas tertentu, bukan untuk seluruh penghasilan. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Saat ini, tarif PPh orang pribadi terbagi dalam lima lapisan, yaitu:

  • Lapisan pertama: 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta/tahun;
  • Lapisan kedua: 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.000 juta/tahun;
  • Lapisan ketiga: 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 juta - Rp500.000.000 juta/tahun;
  • Lapisan keempat: 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000/tahun;
  • Lapisan kelima: 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000/tahun.

Sebagai contoh, Budi adalah seorang karyawan berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun sesuai PMK 101/PMK.010/2016. Di tahun 2023, Budi menerima penghasilan neto sebesar Rp254.000.000 per tahun. Lalu, dengan status yang sama di tahun 2024 menerima penghasilan sebesar Rp314.000.000 per tahun.

Berikut adalah perbandingan perhitungan PPh terutang atas penghasilan yang diterimanya:

  • Tahun 2023: penghasilan Rp254.000.000, dikurangi PTKP Rp54.000.000, maka Penghasilan Kena Pajaknya adalah Rp200.000.000. Perhitungan PPh terutangnya:
  • 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% × (Rp200.000.000 - Rp60.000.000) = 15% × Rp140.000.000 = Rp21.000.000

Total PPh terutangnya Rp24.000.000.

  • Tahun 2024, penghasilan Rp314.000.000, dikurangi PTKP Rp54.000.000, maka Penghasilan Kena Pajaknya adalah Rp260.000.000. Perhitungan PPh terutangnya:
  • 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% × (Rp250.000.000 - Rp60.000.000) = 15% × Rp190.000.000 = Rp28.500.000
  • 25% × (Rp260.000.000 - Rp250.000.000) = 25% × Rp10.000.000 = Rp2.500.000

Total PPh terutangnya Rp34.000.000.

Berdasarkan contoh tersebut, dapat dilihat bahwa penambahan penghasilan yang diterima oleh Budi, tidak serta merta langsung dikalikan tarif tertinggi, namun dikenakan tarif berdasarkan batas tertentu terlebih dahulu.