Mengenal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

Sumber: Freepik
Pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan pajak sendiri memiliki 2 (dua) tujuan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang sudah pernah diperiksa pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan Surat Perintah Pemeriksaan atau yang biasa disebut SP2. Apa itu SP2?
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Saat tim pemeriksa hendak melakukan pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak atupun tujuan lainnya, pemeriksa wajib menunjukkan SP2 kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. Apabila pemeriksa tidak menunjukkan SP2, Wajib Pajak mempunyai hak untuk meminta tim pemeriksa untuk menunjukkan SP2 tersebut. Apabila tim pemeriksa tidak dapat menunjukkan SP2, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk menolak dilakukan pemeriksaan.
SP2 sendiri berisikan identitas tim pemeriksa pajak, identitas Wajib Pajak yang diperiksa, periode tahun pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, serta tujuan dilakukannya pemeriksaan. Identitas pemeriksa pajak sendiri berupa nama lengkap pemeriksa, Nomor Induk Pegawai (NIP), pangkat dan golongan pemeriksa, serta jabatan dalam tim pemeriksa pajak. biasanya tim pemeriksa pajak terdiri dari Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim.