Mengenal Surat Peringatan saat Pemeriksaan Pajak Berlangsung

Sumber: Freepik
DJP berhak melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kebenaran dan kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Dalam proses pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak perlu memiliki bukti-bukti pendukung atas perhitungan pajak Wajib Pajak yang diperiksa, seperti buku, catatan, dan dokumen lainnya.
Dokumen pendukung yang diminta oleh pemeriksa wajib diberikan ke tim pemeriksa paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan. Jika buku, dokumen dan catatan termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum terpenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan, maka pemeriksa pajak dapat menyampaikan surat peringatan secara tertulis.
Surat Peringatan sendiri dapat diterbitkan sebanyak 2 (dua) kali. Surat peringatan pertama diberikan setelah 2 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Lalu, surat peringatan kedua disampaikan setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
Dalam surat peringatan biasanya terdapat informasi apakah Wajib Pajak sama sekali tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau telah meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen. Sebagai tambahan, setiap surat peringatan yang disampaikan tersebut harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan untuk tujuan pemeriksaan pajak. Apabila Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, pemeriksa pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan dan dokumen.
Lalu apa konsekuensi yang didapat oleh Wajib Pajak jika tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen ke pemeriksa pajak? Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau pajak yang terutang dihitung secara jabatan apabila Wajib Pajak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen tersebut.