Mengenal Surat Keputusan Pertujuan Bersama

Sumber:
Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan atas hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama atau yang biasa disebut Mutual Agreement Procedure (MAP) yang telah dilaksanakan. Prosedur Persetujuan Bersama atau MAP sendiri merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Sebagaimana diatur dalam PMK 172 Tahun 2023, DJP memiliki kewenangan dalam melaksanakan MAP untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Pelaksanaan MAP sendiri dapat dilakukan berdasarkan permintaan Wajib Pajak dalam negeri, Warga Negara Indonesia, DJP, atau Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan dan disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan. Jika Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah surat keputusan keberatan (SK Keberatan) terbit dan atas SK Keberatan tersebut:
- tidak diajukan banding;
- diajukan banding tetapi dicabut dan Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas pencabutan tersebut;
- diajukan banding namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam Persetujuan Bersama dan Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas penyesuaian tersebut;
- diajukan banding tetapi terbit putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan tidak dapat diterima,
DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SK Keberatan.