Mengenal Sistem "Jaminan" Kepabeanan dan Cukai
Sumber: Magnific
Pernahkah kamu mendengar istilah jaminan dalam dunia kepabeanan dan cukai? Kalau selama ini kamu mengira jaminan itu hanya ada saat mengajukan pinjaman di bank atau gadai barang, ternyata di dunia ekspor-impor dan cukai, jaminan punya peran yang super penting.
Dasar hukum dan jenis-jenis jaminan:
- Apa Sih Dasar Hukumnya?
Segala sesuatu yang resmi tentu ada payung hukumnya agar jelas dan tidak sembarangan. Aturan mengenai jaminan ini dari Undang-Undang utama lalu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
- Undang-Undang Kepabeanan: Mengatur jaminan melalui Pasal 42 (tentang Jaminan), Pasal 93 (tentang Keberatan), dan Pasal 95 (tentang Banding).
- Undang-Undang Cukai: Mengatur penundaan dan keberatan melalui Pasal 7A dan Pasal 41.
- Peraturan Pelaksana Utama: Diatur secara spesifik dalam PMK 168/2022 mengenai Jaminan dalam rangka Kepabeanan dan Cukai, serta petunjuk teknisnya dalam Per 20/BC/2022.
- Aturan Khusus Keberatan & Penundaan: Ada juga aturan pendukung seperti PMK 51/2017 jo. PMK 136/2022 serta PMK 74/2022.
- Apa Saja Kerangka Utama dalam PMK 168/2022?
Isi dari PMK Jaminan Kepabeanan dan Cukai, kerangka utamanya mencakup:
- Ruang Lingkup: Definisi dan penjelasan dasar kapan jaminan ini wajib diserahkan.
- Bentuk/Jenis Jaminan: Tidak cuma uang tunai, lho! Ada banyak bentuk yang diakui.
- Besaran Nilai & Jangka Waktu: Berapa banyak yang harus dijaminkan dan berapa lama masa berlakunya.
- Penggantian, Penyesuaian, hingga Pengembalian: Aturan main jika jaminan ingin diubah atau ditarik kembali setelah kewajiban selesai.
- Pencairan, Klaim, & Penagihan: Langkah tegas jika ada aturan yang dilanggar.
- Monitoring dan Evaluasi: Pengawasan agar sistem berjalan lancar.
- Berbagai Bentuk dan Jenis Jaminan yang Bisa Dipilih
Agar tidak memberatkan pelaku usaha kepabeanan dan cukai, pemerintah menyediakan beberapa pilihan bentuk jaminan yang bisa digunakan sesuai kebutuhan:
- Uang Tunai: Bentuk paling konvensional dan langsung disetor ke kas negara.
- Jaminan dari Penjamin (Surety Bond/Bank Garansi): Diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan resmi yang ditunjuk.
- Jaminan yang diberikan langsung oleh badan usaha penjamin yang memenuhi kriteria tertentu.
- Aset Berwujud & Tertulis: Bentuk aset atau surat berharga lain yang diatur dalam ketentuan berlaku.
Selain itu, untuk urusan seperti mengajukan Keberatan Kepabeanan dan Cukai (diatur dalam PMK 51/2017 jo. PMK 136/2022) atau Penundaan Cukai (diatur dalam PMK 74/2022), bentuk, jenis, dan nilai jaminannya telah disesuaikan secara spesifik agar proses bisnis tetap berjalan dinamis.
Kesimpulan
Sistem jaminan dalam kepabeanan dan cukai pada dasarnya diciptakan sebagai "jembatan kepercayaan" antara pelaku usaha dan negara. Dengan aturan yang jelas seperti yang tertuang dalam PMK 168/2022 dan peraturan pendukung lainnya negara merasa aman karena kewajiban pabean/cukai terlindungi, sementara pelaku usaha juga terbantu dalam mengelola arus kas bisnis mereka.