Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 March 2024

Mengenal Prinsip Dasar Pemajakan UU PPh

Hero

Sumber:

Selama ini, kita sebagai Wajib Pajak telah berusaha untuk taat dan patuh pada ketentuan perundangan perpajakan Indonesia. Contoh sederhana dan yang paling dekat adalah penghasilan gaji yang kita terima saat bekerja di perusahaan atau omset dari usaha yang kita miliki. Atas penghasilan-penghasilan tersebut, tentu sudah dikenakan pajak dan juga sudah kita laporkan, bukan?

Untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, Wajib Pajak perlu memiliki pemahaman yang baik atas peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, kita juga perlu memahami prinsip dasar pemajakan yang ada dan menjadi landasan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan di Indonesia, yaitu:

  1. Rule Based – yaitu berdasarkan positivisme dan legalitas. Pemajakan sesuai dengan norma hukum positif dan didasarkan pada dokumentasi hukum.
  2. Asas realisasi – yaitu konsep pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh (Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan) serta pemajakan dengan mempertimbangkan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kegiatan 3M (Pasal 6 dan 9 UU Pajak Penghasilan) dan dimungkinkan juga untuk melakukan pengenaan pajak atas unrealized gain/loss.
  3. Historical cost – yaitu konsep pemajakan dengan pengeluaran diukur berdasarkan harga jual yang sesungguhnya dikeluarkan kecuali transaksi afiliasi (Pasal 10 ayat 1 UU Pajak Penghasilan), beban yang diukur berdasarkan nilai pembayarannya (Pasal 6 UU Pajak Penghasilan), atau juga pembebanan yang tidak sekaligus dan melalui alokasi seperti penyusutan dan amortisasi (Pasal 11 dan 11A UU Pajak Penghasilan).
  4. Matching cost against revenue – yaitu mekanisme penghitungan penghasilan neto dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya atau mekanisme pemajakan dengan penghitungan norma khusus.
  5. Asas Preferensi – yaitu konsep pemajakan dengan mempertimbangkan asas hukum yang menunjuk hukum mana yang didahulukan untuk diberlakukan (jika dalam suatu peristiwa terkait/terlanggar aturan hukum yang lain). Konsep pemajakan ini juga terdiri dari asas lainnya, yaitu:
  • asas lex posterior (peraturan baru dapat menyampingkan atau meniadakan aturan yang lama),
  • asas specialis (menyatakan hukum bersifat khusus atau bersifat umum),
  • asas superior (peraturan yang derajatnya lebih rendah dalam hierarki peraturan tidak dapat bertentangan dengan dengan yang lebih tinggi).

Tanggal: 13 Maret 2024